DPR Mendesak Pengusutan Kasus Pengeroyokan Pria di Tabanan
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka dan anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mendesak penegakan hukum tegas terkait kasus pengeroyokan hingga tewas terhadap pria berinisial KD di Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, pada Jumat (24/7/2026).
Insiden pengeroyokan tersebut dipicu oleh dugaan aksi pencurian dua ekor ayam milik warga berinisial IWAS pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.30 WITA.
Rieke Diah Pitaloka menekankan pentingnya kehadiran negara untuk memulihkan kondisi psikologis anak korban serta memberikan kepastian hukum atas peristiwa tragis tersebut.
"Praduga tak bersalah, hak hidup dan perlindungan anak adalah harga mati. Negara wajib hadir memulihkan trauma anak dan menjamin kehidupan keluarga korban," kata Rieke dikutip dari Antara, Senin (27/7/2026).
Menurut Rieke, aksi main hakim sendiri di tengah masyarakat menjadi indikasi melemahnya penegakan hukum.
"Mari kita kita buktikan hukum berlaku untuk semua. Kepada Polri tegakkan hukum dan pulihkan kepercayaan publik," kata Rieke.
Dampak psikologis terhadap anak korban juga mendapat perhatian dari psikolog anak dan keluarga Rika Kristina yang menilai risiko timbulnya trauma mendalam akibat kematian tragis sang ayah.
"Hal ini akan membuat proses berduka dilalui dengan lebih kompleks karena selain memproses kehilangan orang yg dicintai, anak juga harus berhadapan dengan emosi lain seperti merasakan ketidakadilan, dunia itu jahat pada keluarganya, atau mungkin menyalahkan diri sendiri karena kepergian ayah," kata Rika saat dihubungi detikcom, Senin (27/7/2026).
Rika menambahkan bahwa intervensi medis serta dampingan emosional sangat dibutuhkan untuk memulihkan kondisi mental anak korban.
"Mendapatkan pendampingan profesional dari psikolog untuk terus memonitor kondisi emosi dan psikis anak, mendapatkan terapi tertentu sesuai kebutuhan dan kondisi saat ini," kata Rika.
Sementara itu, Nasir Djamil menilai aksi pengeroyokan secara massal menunjukkan masih rendahnya tingkat kesadaran hukum masyarakat.
“Akar masalahnya adalah kesadaran hukum masyarakat kita masih rendah. Sehingga perilaku main hakim sendiri kerap terjadi,” kata Nasir kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Nasir menggambarkan dampak kerugian dari aksi main hakim sendiri yang akhirnya merugikan semua pihak yang terlibat.
“Apa yang terjadi di Bali itu persis seperti kata pepatah ‘arang habis, besi binasa’. Pencuri ayam tewas, lalu pelaku pengeroyokan dihukum berat karena telah menghilangkan nyawa orang lain tanpa hak,” kata Nasir.
Meskipun kemarahan warga diduga dipicu oleh rasa resah, tindakan kekerasan yang menghilangkan nyawa tidak dapat dibenarkan di mata hukum.
“Saya setuju para pelaku dihukum berat. Tapi kemarahan warga boleh jadi karena korban sudah kerap melakukan pencurian sehingga membuat warga menjadi marah,” kata Nasir.
Ia juga meminta aparat pemerintah di tingkat paling bawah untuk lebih peka terhadap dinamika sosial warga.
“Apa pun alasannya, saya setuju para pelaku mendapatkan hukuman setimpal. Ke depan, pengelola pemerintah di level desa wajib memperhatikan masalah sosial di wilayahnya,” kata Nasir.
Dari penanganan kepolisian, Polres Tabanan telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati menjelaskan bahwa tindakan para tersangka didasari oleh emosi sesaat saat menangkap korban.
“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut dipicu oleh emosi sesaat setelah warga menangkap seseorang yang diduga melakukan pencurian dua ekor ayam, yang sebelumnya dinilai telah meresahkan masyarakat,” kata Bayu kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
“Apa pun alasannya, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dan tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum. Kami mengharapkan dukungan seluruh masyarakat agar memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini,” kata Bayu.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga, KD bekerja sehari-hari sebagai buruh lepas dan sempat menyerahkan uang sebesar Rp 2.713.000 kepada istrinya untuk biaya sekolah anak sebelum menghilang dari rumah.
Sepupu korban, Made Partha, mengungkapkan bahwa almarhum sehari-hari bekerja memetik cengkih atau menjadi buruh cangkul.
"Kalau musim cengkih dia buruh petik cengkih. Kalau tidak ada musim cengkih, dia buruh nyangkul," kata Made Partha di rumah duka, dilansir detikBali, Senin (27/7/2026).
Partha mengaku terkejut saat mengetahui penyebab pasti kematian KD setelah melihat video yang beredar di media sosial.
"Nah, itu saya kurang tahu (kenapa dia diduga mencuri ayam). Soalnya waktu uang Rp 2.713.000 itu sudah ter-cover," kata Partha.
Pihak keluarga awalnya mengira korban meninggal dunia secara wajar sebelum melihat kondisi fisik jenazah secara langsung.
"Saya kira meninggal biasa. Setelah pulang baru lihat video di media sosial, saya kaget. Istri almarhum juga tidak terima setelah melihat kondisi jenazahnya," kata Partha.