DPR Desak Aparat Hukum Berat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung

Share

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Wachid mendesak aparat kepolisian segera menangkap pelaku penyekapan serta penganiayaan masif terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Cileunyi, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6/2026).

Aparat penegak hukum diminta memberikan sanksi seberat-beratnya karena tindakan tersebut dinilai sangat tidak manusiawi. Kasus yang menimpa korban selama tiga tahun ini memicu keprihatinan mendalam dari legislatif, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

"Saya merasa prihatin ya, dari selaku Wakil Ketua Komisi VIII. Akhir-akhir ini kok kayak terjadi apa ya, pemerkosaan, juga ini penganiayaan sampai masif seperti ini ya. Jadi, saya minta ini, karena ini terus terang saya juga nggak tahu kok sampai 3 tahun baru ketahuan ini," kata Abdul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Pemberian hukuman berat dinilai Abdul sangat krusial mengingat tindakan tersangka berinisial TH (30) alias Taufik Hidayat telah mencederai nilai-nilai moral secara fatal.

"Ini saya minta untuk pertama, kasus ini biadab banget. Orang-orang ini benar-benar sudah nggak punya moral ya. Ini aparat harus benar-benar memberikan sanksi yang berat, ya. Saya minta untuk penegak hukum melakukan seperti itu," ujarnya.

Langkah tindak lanjut akan segera diambil oleh Komisi VIII DPR dengan membangun koordinasi bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dalam waktu dekat.

"Kami juga segera nanti panggil KPPPA, ya, Menteri Perlindungan Perempuan dan Anak ini. Karena penting. Terus terang, kemarin yang satu baru masalah belum selesai, ini ada lagi masalah seperti ini," ujarnya.

Abdul juga menyoroti dampak kerusakan psikologis yang dialami korban di samping penderitaan fisik yang sangat memprihatinkan akibat penyekapan menahun tersebut.

"Memang ini kayaknya pelakunya sudah biadab sekali, artinya sudah tidak punya mental yang baik. Ini perlu diusut, ya (mental). Dicek benar.

Ini sudah tidak manusia lagi. Dan yang kedua, yang termasuk dianiaya ini juga kasihan. Ini tidak hanya fisik yang rusak, fisik yang hancur, ini juga mentalnya hancur juga," ujarnya.

Selain berencana mengunjungi korban secara langsung, Abdul memandang insiden kelam ini sebagai sinyal peringatan keras bagi sistem perlindungan perempuan di skala nasional.

"Ini memang sudah alarm yang harus kita segera matikan, ya. Artinya, peran Kementerian Perempuan dan Anak harus melakukan kegiatan sosialisasi ke bawah dan kerja sama dengan pihak aparat. Sekaligus kami mohon kepada keluarga, bilamana terjadi hal seperti itu, harus segera lapor," ujarnya.

Berdasarkan catatan laporan kepolisian, pihak keluarga korban sebelumnya telah melayangkan laporan resmi ke Polda Jawa Barat pada 12 Juni 2026 setelah kehilangan kontak selama bertahun-tahun.

YTR ditemukan dalam kondisi fisik yang rusak, mulai dari gangguan penglihatan, luka bibir, kesulitan bicara, hingga gangguan motorik berjalan. Saat ini, Polda Jawa Barat telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai DPO dan tengah melakukan pengejaran intensif.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author