DPR Desak Evaluasi Sistem Pengawasan Pelayaran Nasional Usai Kebakaran Kapal
Komisi V DPR RI mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan keselamatan pelayaran nasional setelah insiden kebakaran KMP Putri Yasmin di perairan Selat Lombok pada Rabu (12/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Kapal penyeberangan rute Padangbai Bali menuju Lembar Lombok tersebut mengalami kebakaran saat tengah berlayar. Kejadian ini disoroti serius oleh parlemen karena berjarak hanya sekitar 10 hari dari musibah kebakaran KM Mutiara Sentosa II.
Anggota Komisi V DPR RI Ade Ginanjar menegaskan bahwa rentetan insiden ini merupakan peringatan keras bagi pemerintah. Ia meminta evaluasi total mencakup pengawasan kelaiklautan, pemeriksaan teknis, kondisi mesin, kelistrikan, kesiapan alat keselamatan, hingga kepatuhan operator kapal.
"Kita jangan sampai kembali hanya sibuk setelah kapal terbakar. Yang harus dijawab pemerintah adalah mengapa kejadian seperti ini terus berulang dan apakah sistem pengawasan yang selama ini dilakukan benar-benar efektif," ujar Ade Ginanjar, Anggota Komisi V DPR RI.
Ade menekankan bahwa keselamatan penumpang wajib menjadi prioritas utama penyelenggaraan transportasi laut. Pemeriksaan kapal tidak boleh sekadar urusan administrasi atau formalitas dokumen semata.
Pemeriksaan ketat harus menyasar kondisi riil sistem kelistrikan, mesin, ketersediaan sekoci, jaket keselamatan, jalur evakuasi, hingga kesiapan awak kapal. Standar pemeriksaan perlu diuji ulang apabila kapal yang dinyatakan laik jalan justru mengalami kebakaran di tengah perairan.
Selain masalah teknis kelaikan kapal, ketelitian manifes penumpang KMP Putri Yasmin turut menjadi perhatian mendasar. Keakuratan data penumpang sangat krusial dalam menunjang kelancaran operasi pencarian dan pertolongan tim SAR saat kondisi darurat terjadi.
"Data penumpang harus akurat sejak kapal meninggalkan pelabuhan. Ketika terjadi keadaan darurat, petugas harus tahu secara pasti berapa orang yang berada di atas kapal, siapa saja yang harus dievakuasi, dan apakah seluruh penumpang sudah ditemukan," tegas Ade Ginanjar, Anggota Komisi V DPR RI.
Komisi V DPR RI telah menjadwalkan pemanggilan Kementerian Perhubungan pada 19 Agustus 2026 mendatang. Pertemuan tersebut bertujuan untuk meminta penjelasan komprehensif terkait standar pengawasan, mekanisme pemeriksaan kelaikan, serta pengawasan terhadap operator kapal penyeberangan secara nasional.
"Kita membutuhkan sistem pengawasan yang preventif, bukan reaktif. Jangan menunggu ada korban baru kemudian pemeriksaan diperketat. Kalau ada kelemahan dalam sistem pengawasan, segera perbaiki, kalau standar keselamatan masih memiliki celah, harus diperketat. Masyarakat yang menggunakan kapal penyeberangan berhak mendapatkan jaminan keselamatan yang benar-benar nyata," tutup Ade Ginanjar, Anggota Komisi V DPR RI.