DPR Matangkan Dana Khusus untuk Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan

Share

Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Alimudin Kolatlena, menyatakan skema Dana Khusus Kepulauan tengah dirumuskan untuk mendukung percepatan pembangunan wilayah kepulauan di Indonesia, Senin (10/8/2026).

Alimudin mengungkapkan skema ini harus disusun hati-hati agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan tidak tumpang tindih dengan mekanisme pendanaan yang sudah berjalan, dilansir dari Detikcom.

Menurutnya, Dana Khusus Kepulauan berfungsi sebagai instrumen tambahan fiskal untuk mengatasi tantangan pembangunan yang muncul akibat kondisi geografis kepulauan yang berbeda dengan daerah lainnya.

Selain aspek pendanaan, Pansus juga menyiapkan perhatian khusus terhadap hak masyarakat lokal, masyarakat pesisir, serta masyarakat hukum adat yang hidup di wilayah kepulauan tersebut.

"Dana Khusus Kepulauan ini kita dorong sebagai instrumen untuk mempercepat pembangunan di daerah kepulauan. Karena karakteristiknya berbeda, tentu membutuhkan pendekatan pembiayaan yang juga berbeda," ujar Alimudin.

Politisi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa pembangunan harus menghormati wilayah kelola masyarakat dan hak ulayat adat yang telah berkembang turun-temurun.

"Undang-undang ini tidak saja melakukan harmonisasi secara administrasi dan regulasi, tetapi juga melakukan harmonisasi terhadap sistem ekonomi, hak ulayat adat, serta kearifan lokal yang ada di daerah-daerah berbasis kepulauan," tegas Alimudin.

Alimudin menambahkan, harmonisasi ini penting agar pembangunan tidak menimbulkan masalah baru bagi masyarakat yang selama ini menjadi bagian ekosistem wilayah pesisir dan kepulauan.

Untuk mempercepat pembahasan RUU ini, Pansus berharap seluruh kementerian dan lembaga terkait dapat memperkuat koordinasi dan menyamakan persepsi, terutama terkait desain alokasi keuangan dan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

"Yang paling penting adalah bagaimana seluruh kementerian dan lembaga terkait memiliki persepsi yang sama. Kalau ini bisa kita selesaikan, terutama persoalan alokasi keuangan, saya optimistis proses pembahasan akan berjalan lebih cepat," jelasnya.

Alimudin percaya penyelesaian RUU Daerah Kepulauan pada 2026 akan memperkuat kebijakan pembangunan yang lebih adil bagi seluruh wilayah Indonesia dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat kepulauan, seperti peningkatan konektivitas, pelayanan publik, infrastruktur, kesempatan ekonomi, serta perlindungan hak masyarakat lokal.

"Targetnya, kita ingin undang-undang ini benar-benar hadir untuk masyarakat kepulauan. Karena itu, sangat optimistis bisa menyelesaikannya pada 2026 dengan tetap memastikan kualitas substansinya," pungkas Alimudin.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author