DPR dan Pemerintah Finalisasi Perpres Perlindungan Ojol dan Kurir
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama sejumlah kementerian menggelar rapat koordinasi untuk memfinalisasi Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi online di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Langkah ini dilakuakan guna memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja transportasi online, seperti dilansir dari Detikcom. Penyempurnaan aturan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tersebut kini diperluas untuk mencakup kurir pengantar barang dan makanan, tidak lagi sebatas angkutan penumpang.
Rapat pembahasan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Pertemuan ini melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum.
Dalam pembagian kewenangannya, penyusunan regulasi tarif akan dibagikan ke beberapa kementerian teknis sesuai ranahnya masing-masing.
"Tarif barang dan makanan diatur oleh Komdigi, tarif angkutan orang oleh Kementerian Perhubungan, sedangkan pelaku transportasi online ini akan diampu oleh Kementerian UMKM," ujar Dasco, Selasa (18/8/2026).
Dasco menegaskan bahwa koordinasi lintas kementerian ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR sekaligus upaya menyerap aspirasi pengemudi. Sementara itu, Kementerian UMKM berencana menggelar pertemuan lanjutan dengan pemangku kepentingan terkait.
"Kami akan mengajak ketemu dan menyerap aspirasi final kepada teman-teman komunitas, asosiasi ojol, dan juga aplikator," katanya.
Upaya penyesuaian regulasi ini juga berfokus pada pencarian skema tarif yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem digital.
"Kami akan melibatkan lebih banyak platform dan pengemudi untuk mencari titik keseimbangan tarif yang paling optimal," kata Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria.
Perubahan cakupan Perpres yang turut melindungi kurir logistik dan makanan merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto serta pimpinan DPR. Sebelumnya, regulasi hanya mencakup sektor angkutan orang.
Khusus sektor angkutan penumpang, penyesuaian potongan komisi aplikator telah dibatasi maksimal 8 persen melalui Keputusan Menteri Perhubungan sejak 1 Juli 2026. Skema ini memastikan pengemudi menerima pendapatan minimal 92 persen.
Kementerian UMKM menekankan pentingnya pemerataan kesempatan ekonomi bagi para mitra pengemudi di luar sektor transportasi formal.
"Tujuannya agar pengemudi ojol dapat tumbuh dan sejahtera, tak hanya dari tarif penumpang, tapi juga peluang usaha lain di ekosistem digital, termasuk UMKM dan merchant di dalamnya," kata Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
Proses penyelarasan naskah hukum Perpres tersebut saat ini dikawal langsung oleh Kementerian Sekretariat Negara agar dapat segera disahkan.
"Kami targetkan akhir bulan ini, atau paling lambat awal bulan depan, Perpres ini sudah bisa diterbitkan," ujarnya.
Meski simulasi tarif angkutan penumpang, barang, dan makanan telah selesai dilakukan, hasilnya belum dapat dipublikasikan karena masih menunggu harmonisasi akhir. Pemerintah dan DPR dijadwalkan menggelar satu kali rapat koordinasi kementerian serta satu pertemuan bersama organisasi ojol dan aplikator sebelum Perpres resmi diundangkan.
"Kami minta semua pihak bersabar. Mari kita tunggu Perpres-nya, mudah-mudahan semuanya bisa berjalan dengan baik," kata Dasco menutup keterangan pers.