DPR Bentuk Panja Pengawasan Kasus Korupsi ASABRI dan Krakatau Steel

Share

Komisi III DPR RI menyetujui pembentukan Panitia Kerja untuk mengawasi penanganan kasus dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel dalam rapat internal di Komplek Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Langkah pengawasan ini dilakukan setelah eks Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara rasuah tersebut, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Rahul, menjelaskan bahwa pembentukan badan ini ditujukan agar proses hukum berjalan transparan dan berada di jalur yang tepat.

"Kami fraksi Partai Gerindra setuju dengan pembentukan Panja pengawasan dan ketua Panjanya Pak Habiburokhman, karena Panja ini membuat kasus ini semakin terang benderang dan memastikan kasus ini berjalan sesuai koridornya," kata Muhammad Rahul dalam rapat internal Komisi III DPR di Komplek Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Seluruh perwakilan fraksi di Komisi III memberikan restu atas pembentukan Panja yang dipimpin oleh Habiburokhman ini untuk mengontrol langsung jalannya penyelidikan. "Jadi yang nanti yang akan secara teknis memantau apa namanya mengawasi langsung pelaksanaan penanganan Tipikor kasus ini, karena ini memang kasus yang dapat dikatakan sebagai salah satu mega korupsi mengingat jumlah ya, barang bukti yang sudah diamankan saja sudah demikian besarnya," ujar Habiburokhman.

Terkait perkembangan penanganan perkara, Plt Jampidsus Rudi Margono mengonfirmasi pihaknya telah menerima pelimpahan berkas ketiga kasus mega korupsi ini dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri ke Kejaksaan Agung. Otoritas berwenang saat ini sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang terdiri atas seorang dari pihak swasta serta seorang oknum pegawai negeri sipil berinisial F.

"informasinya sudah ditetapkan dua tersangka yaitu swasta, yang kedua adalah oknum pegawai negeri yaitu inisial F," kata Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan (Jaksel), Sabtu (11/7). Penyidik kepolisian sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk sebuah tempat penukaran uang dan Kafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, hingga satu kediaman di Bogor, Jawa Barat. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, petugas menyita aset bernilai miliaran rupiah berupa emas batangan dan valuta asing sebagai barang bukti.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author