DPR Bahas RUU Perampasan Aset dengan Target Pengesahan Tahun 2026

Share

Komisi III DPR RI aktif membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada masa sidang I tahun 2026-2027 ini dengan target pengesahan sebelum Desember 2026. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dua hingga tiga kali seminggu guna menyerap aspirasi masyarakat. Dia berjanji meluangkan waktu semaksimal mungkin untuk menerima masukan demi memenuhi asas partisipasi bermakna dalam pembahasan RUU tersebut.

"Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Senin (17/8/2026).

Habiburokhman menjelaskan proses pengesahan RUU ini lebih lama dibandingkan UU KUHAP dan UU Polri yang sebelumnya sudah disahkan Komisi III, karena konsep dan rancangan RUU Perampasan Aset merupakan hal baru di Indonesia. "Berbeda dengan UU KUHAP dan UU Polri yang konsep dan UU lamanya sudah ada, kita bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto sudah mengarahkan agar pembahasan RUU Perampasan Aset segera dilakukan dan yakin DPR akan menjadikan RUU ini sebagai usul inisiatif DPR. "RUU Perampasan Aset teman-teman lihat, Komisi III hari ini baru mulai masa sidang. Nanti akan dibuka oleh Ibu Wakil Ketua. Komisi III sedang melakukan uji publik, mendengar masukan dari semua stakeholder, dan kita tunggu," kata Supratman usai Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).

"Bagi Presiden perintahnya jelas kepada Menteri Hukum, itu untuk disegerakan," sambungnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: DPR perampasan aset RUU
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author