DPD RI Dorong Pengesahan RUU Daerah Kepulauan
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan guna memastikan arah pembangunan nasional berjalan sesuai karakter geografis Indonesia pada Sabtu, 25 Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Regulasi tersebut dihadirkan untuk mengubah paradigma pembangunan agar tidak lagi berpusat pada wilayah daratan semata, melainkan mengintegrasikan potensi sosial, ekonomi, serta kemaritiman secara menyeluruh.
Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas menegaskan bahwa status Indonesia sebagai negara kepulauan telah diakui dalam Pasal 25A UUD 1945 dan UNCLOS 1982 yang diratifikasi melalui UU Nomor 17 Tahun 1985.
"Sebagai negara kepulauan, Indonesia membutuhkan kebijakan pembangunan yang mencerminkan identitas tersebut. Pengakuan sebagai negara kepulauan tidak boleh berhenti sebagai konsep konstitusional atau geografis, tetapi harus menjadi dasar dalam menyusun kebijakan pembangunan nasional," ujar GKR Hemas, Wakil Ketua DPD RI.
Langkah ini dinilai strategis untuk menciptakan kesinambungan arah pembangunan nasional lintas sektor sehingga kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah memiliki pandangan seragam.
"RUU Daerah Kepulauan bukan hanya mengatur daerah, tetapi juga membangun paradigma baru pembangunan dalam merumuskan kebijakan nasional. Dengan demikian, pembangunan tidak lagi berjalan secara sektoral, melainkan saling terhubung dalam mewujudkan pemerataan dan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah kepulauan," kata GKR Hemas, Wakil Ketua DPD RI.
Sementara itu, Wakil Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI R. Graal Taliawo menyampaikan bahwa regulasi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinkronisasi aturan yang selama ini masih tersebar.
"RUU Daerah Kepulauan dihadirkan untuk menyatukan berbagai kebijakan yang selama ini berjalan sendiri-sendiri. Melalui kerangka hukum yang lebih utuh, pembangunan daerah kepulauan dapat dirancang secara lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan," jelas R. Graal Taliawo, Wakil Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI.
Pembangunan di wilayah kepulauan memerlukan pendekatan yang menempatkan laut sebagai ruang hidup, ekonomi, serta konektivitas antardaerah secara terpadu.
"Ketika laut dipandang sebagai ruang penghubung, kebijakan pembangunan juga harus disusun dengan perspektif keterhubungan antarpulau. Cara pandang inilah yang ingin diperkuat melalui RUU Daerah Kepulauan agar pembangunan benar-benar menjangkau seluruh wilayah Indonesia," kata R. Graal Taliawo, Wakil Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI.
DPD RI berharap proses pembahasan RUU Daerah Kepulauan bersama DPR RI dan pemerintah dapat segera dirampungkan demi mewujudkan landasan hukum yang komprehensif.