DPD IKM Kabupaten Bekasi Laporkan Abu Janda ke Polisi
Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Keluarga Minang (DPD IKM) Kabupaten Bekasi resmi melaporkan Permadi Arya atau Abu Janda ke Polres Metro Bekasi atas dugaan penghinaan terhadap suku Minang pada Senin, 1 Juni 2026, dilansir dari Detikcom.
Laporan polisi tersebut teregister dengan Nomor: 795/VI/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ. Pelaporan diwakili oleh Ketua DPD IKM Kabupaten Bekasi Desmon Roza, Sekretaris Gusriadi, beserta jajaran pengurus lainnya dengan menyerahkan bukti berupa rekaman video, transkrip percakapan, serta hasil keputusan rapat internal.
Kuasa Hukum DPD IKM Kabupaten Bekasi, Indra, menjelaskan bahwa tindakan hukum ini diambil karena pernyataan terlapor telah memicu kekecewaan besar di tengah masyarakat Minangkabau. Langkah konstitusional ini dinilai penting guna mencegah potensi gesekan sosial di area publik.
"Hari ini kami juga telah membuat laporan resmi terkait dugaan tindak pidana penyebaran informasi yang mengandung unsur ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum," ujar Indra, Kuasa Hukum DPD IKM Kabupaten Bekasi.
Pihak hukum pelapor menegaskan bahwa penyelesaian lewat jalur legal sengaja dipilih demi menjaga kondusivitas situasi di masyarakat. Upaya ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan meredam potensi konflik horizontal.
"Kami ingin memastikan masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi. Semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara objektif dan profesional," kata Indra, Kuasa Hukum DPD IKM Kabupaten Bekasi.
Indra kemudian memberikan imbauan khusus kepada seluruh warga Minangkabau yang tinggal di wilayah Kabupaten Bekasi agar tidak terpengaruh oleh isu yang berkembang. Ia meminta warga menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
"Kami mengajak seluruh keluarga besar Minangkabau untuk tetap menjaga persaudaraan, menahan diri dari berbagai bentuk provokasi, serta mempercayakan penyelesaian persoalan ini kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Indra, Kuasa Hukum DPD IKM Kabupaten Bekasi.
Respons positif kemudian datang dari struktur pengurus pusat organisasi tersebut. Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM), Braditi Moulevey, mengapresiasi inisiatif hukum yang diambil oleh jajaran pengurus di tingkat kabupaten karena dinilai sebagai bentuk tanggung jawab menjaga ketertiban.
"Kami mengapresiasi langkah DPD IKM Kabupaten Bekasi yang memilih menempuh jalur hukum dan mengedepankan pendekatan konstitusional. Langkah ini penting untuk menjaga situasi tetap kondusif, mencegah terjadinya tindakan yang tidak diinginkan, serta memberikan contoh kepada masyarakat agar mempercayakan penyelesaian persoalan kepada aparat penegak hukum," kata Braditi, Sekretaris Jenderal DPP IKM.
Kasus serupa terhadap Permadi Arya ternyata juga sudah bergulir di beberapa wilayah lain. Sebelum pelaporan di Bekasi ini muncul, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IKM telah lebih dulu mengadukan Abu Janda ke Bareskrim Polri, sementara pihak Permadi Arya belum memberikan keterangan resmi terkait laporan teranyar ini.