Dosen UAJY Dipecat Usai Laporkan Dugaan Publikasi Jurnal Predator
Seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) berinisial R mengalami pemberhentian tidak hormat dari pihak kampus. Tindakan pemecatan ini terjadi setelah dirinya melaporkan adanya dugaan publikasi jurnal predator di lingkungan akademisi tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah diunggah oleh akun Instagram @lbhyogyakarta. Unggahan tersebut menyoroti pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dosen yang melayangkan kritik mengenai publikasi jurnal ilmiah yang diduga bermasalah.
Pengacara Publik YLBHI-LBH Jogja, Wetub Toatubun, menerangkan bahwa R melaporkan dugaan keterlibatan sejumlah dosen, pejabat birokrasi, hingga guru besar UAJY dalam publikasi jurnal predator. Laporan tersebut dikirimkan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) serta pihak yayasan.
"Tapi nahasnya dia sempat dipanggil oleh pihak rektorat gitu, dan pihak rektorat menganggap bahwa apa yang dilakukan oleh R, yaitu mengirim email dan melaporkan terkait dengan ada dugaan jurnal predator yang dilakukan oleh rekan dosen, pejabat kampus, maupun guru besar itu akan mencemarkan nama baik UAJY sendiri," kata Wetub, dikutip dari Detikcom.
Wetub menambahkan bahwa sebelum surat pemecatan resmi keluar pada 17 April lalu, R sempat dihadapkan pada beberapa pilihan oleh manajemen kampus. Pilihan tersebut meliputi pengunduran diri secara sukarela atau pencabutan laporan disertai permohonan maaf. R akan diberhentikan secara tidak hormat apabila menolak kedua opsi tersebut.
Merespons situasi ini, Yayasan Slamet Rijadi Yogyakarta (YSRY) selaku badan penyelenggara UAJY memberikan klarifikasi resmi. Pihak yayasan membenarkan langkah pemberhentian tidak hormat terhadap R dan menyatakan bahwa keputusan itu telah sesuai dengan regulasi internal dan hukum yang berlaku.
"Benar, bahwa YSRY sebagai penyelenggara UAJY telah mengambil keputusan pemberhentian tidak hormat terhadap saudari R yang sebelumnya bertugas sebagai dosen pada Fakultas Hukum UAJY," kata Kuasa Hukum YSRY, Hengky Widhi Antoro.
Hengky, yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) UAJY, menegaskan bahwa pemecatan ini bukan keputusan mendadak. Penanganan perkara internal ini disebut telah berjalan cukup lama sejak tahun 2024 hingga 2026.
"Setiap keputusan yang diambil selalu berlandaskan prinsip akuntabilitas dan tanggung jawab kelembagaan," ucapnya.
Pada bagian akhir keterangannya, Hengky menyampaikan bahwa pihak YSRY memberikan kebebasan bagi R apabila ingin membawa permasalahan pemberhentian ini ke jalur hukum.