Dosen PTS Gugat UU Pendidikan Tinggi ke MK Terkait Kebijakan Pendanaan

Share

Dosen Politeknik LP3I, Aris Armunanto, mengajukan uji materiil Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa (11/8/2026). Gugatan tersebut menyoroti ketimpangan pendanaan dan pengusulan perguruan tinggi baru.

Permohonan perkara nomor 294/PUU-XXIV/2026 ini disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan I di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Pemohon menilai pemerintah seharusnya memprioritaskan pemenuhan hak akademis serta kesejahteraan dosen ketimbang mendirikan Universitas Republik Indonesia.

Kuasa hukum pemohon menyampaikan kritiknya terhadap fokus pemerintah dalam mengelola alokasi anggaran pendidikan tinggi nasional saat membacakan argumen permohonan di hadapan majelis hakim.

"Ketimbang membuat perguruan tinggi baru seperti Universitas Republik Indonesia, lebih baik negara membangun sistem pendanaan yang dapat memperkuat kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kesejahteraan dosen, mendukung penelitian dan inovasi, serta menjamin bahwa hak warga negara untuk memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu sebagaimana dijamin oleh Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dapat diwujudkan secara lebih efektif," ujar Muhammad Hafidz, Kuasa Hukum Pemohon.

Pihak pemohon menegaskan bahwa langkah hukum ini tidak bertujuan menuntut negara menanggung seluruh pembiayaan perguruan tinggi swasta. Kendala utama terletak pada ketiadaan kewajiban konstitusional bagi pemerintah untuk menyediakan sistem pendanaan yang proporsional bagi seluruh penyelenggara pendidikan.

Kondisi minimnya dukungan dana riset internal di PTS memaksa pemohon menghadapi berbagai tantangan operasional dalam menjalankan tridharma perguruan tinggi.

"Pemohon mengalami kesulitan memperoleh dana penelitian, membiayai publikasi ilmiah, mengikuti konferensi akademik, mengembangkan inovasi maupun meningkatkan kapasitas keilmuan melalui kerja sama penelitian nasional dan internasional," ujar Muhammad Hafidz, Kuasa Hukum Pemohon.

Hafidz menambahkan bahwa keterbatasan ruang bagi tenaga pengajar untuk berinovasi akan berdampak langsung pada mutu solusi ilmiah yang dihasilkan perguruan tinggi bagi publik.

"Semakin terbatas kesempatan dosen melakukan penelitian dan menghasilkan inovasi, semakin menurun pula kemampuan perguruan tinggi dalam menghasilkan solusi ilmiah bagi berbagai persoalan masyarakat," ujar Muhammad Hafidz, Kuasa Hukum Pemohon.

Pemohon kerap harus merogoh kocek pribadi demi membiayai penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Namun, skema mandiri tersebut dinilai tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan operasional seperti penggunaan laboratorium, pengumpulan data, hingga seminar akademik.

Ketidaktersediaan hibah internal pada kampus swasta tempat pemohon mengabdi memperberat beban dosen dalam menjalankan kegiatan riset secara optimal.

"Kondisi tersebut semakin dirasakan oleh pemohon yang hanya seorang dosen pada perguruan tinggi swasta. Akibatnya, perguruan tinggi swasta tempat pemohon mengabdi tidak memiliki kemampuan untuk menyediakan hibah penelitian internal," ujar Muhammad Hafidz, Kuasa Hukum Pemohon.

Melalui permohonan ini, MK diharapkan dapat melahirkan kewajiban konstitusional baru bagi pemerintah untuk merumuskan kebijakan anggaran secara transparan, adil, dan akuntabel.

"Pemerintah tidak lagi hanya berkewajiban mengalokasikan anggaran pendidikan tinggi secara umum, tetapi juga wajib memastikan bahwa kebijakan pendanaan tersebut disusun secara adil dengan memperhatikan kebutuhan seluruh penyelenggara pendidikan tinggi sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional," ujar Muhammad Hafidz, Kuasa Hukum Pemohon.

Pemohon mendesak agar sistem kebijakan pendanaan pendidikan tinggi di masa depan berlaku secara seimbang dan berkelanjutan, baik bagi perguruan tinggi negeri maupun swasta di Indonesia.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author