Dosen Non-ASN Menggugat Kesejahteraan dalam Sidang Uji Materiil UU Guru
Dosen tetap non-ASN UPN Veteran Jakarta, Dinda Dinanti, menyampaikan kesaksian sambil menangis dalam sidang lanjutan uji materiil UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (30/6/2026).
Sidang yang digelar untuk Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan Permohonan 24/PUU-XXIV/2026 tersebut mengendepankan persoalan kekerasan finansial, infrastruktur, serta sistematik yang dialami para pengajar, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Dinda menjabarkan beban kerjanya yang mengampu 14 SKS untuk tiga mata kuliah dengan total sekitar 290 mahasiswa per minggu, di luar kewajiban pengabdian, penelitian, dan bimbingan tugas akhir. Pengorbanan tersebut dinilai tidak sebanding dengan upah bulanan yang diterimanya.
"Sejujurnya di bulan ini pada tahun 2026 upah yang saya dapatkan secara bersih itu di angka 3,1 (juta), Rp 3.171.443 yang di mana di dalamnya itu terdapat gaji pokok, kemudian ada jabatan fungsional, serta juga ada uang beras," ungkap Dinda, dikutip dari siaran ulang Mahkamah Konstitusi RI pada Jumat (3/7/2026).
Besaran penghasilan tersebut dinilai tidak mampu mencukupi biaya hidup dasar di wilayah operasional tempatnya bekerja.
"Kalau kita lihat dari angka 3,1 di Kota Jakarta ataupun Kota Depok, Jawa Barat itu sangat-sakat mirip sekali. Karena kalau kita lihat dari konsumsi, transportasi, makan dan lain sebagainya, kebutuhan pokok yang lainnya itu sangat tidak menutup sama sekali," lanjut Dinda.
Sejak bergabung sebagai asisten dosen pada 2017 dan menjadi dosen tetap pada 2018, Dinda mengaku belum mendapatkan sertifikasi dosen (serdos) hingga tahun 2026 karena kendala administratif dari pimpinan instansi.
"Entah apa alasan yang dimiliki oleh pimpinan ataupun instansi saya. Saya selalu tertahan di Pekerti yang sebelumnya memang ada beberapa aturan dari Kemenristekdikti terkait dengan apa alasan-alasan untuk Pekerti atau syarat-syarat Pekerti (Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional) yang belum saya penuhi," kata Dinda.
Akibat tidak bisa mengikuti sertifikasi dosen, Dinda otomatis hanya menerima gaji pokok tanpa tunjangan profesi tambahan.
"Tetapi ketika aturan tersebut berubah, tetap saja nama saya tidak bisa masuk Pekerti yang di mana otomatis saya tidak bisa mengikuti sertifikasi dosen. Kalau Bapak Ibu mengetahui apabila tidak mengikuti sertifikasi dosen, otomatis saya hanya mendapatkan gaji pokok saja," ungkap Dinda.
Masalah administratif ini juga berdampak pada tidak dibayarkannya hak lain seperti gaji ke-13, THR, P1, dan P2, meskipun koordinasi dengan rektorat hingga bagian keuangan telah diupayakan.
"Dan juga ternyata kenyataannya berkaitan dengan gaji ke-13 THR dan P1, P2 kemarin yang tidak dibayarkan kepada kami para dosen-dosen yang tidak masuk ke dalam P3K ini, kami diminta untuk menandatangani terkait dengan surat pernyataan yang di mana surat pernyataan tersebut menegaskan bahwasanya kami harus menjadi tenaga profesional untuk dapat menerima hak-hak tersebut," jelas Dinda.
Dinda bersama rekan-rekannya sempat melayangkan surat peringatan terkait Pasal 3 Bab 2 UU Guru dan Dosen kepada pimpinan universitas, namun balasan yang diterima justru dianggap mengancam keberlangsungan kerja.
"Isinya justru dirancang layaknya rekrutmen baru yang di mana masa kerja kami bertahun-tahun dihanguskan, jaminan masa depan kami ditiadakan, dan marwah kami sebagai dosen tetap didegradasi. Lebih mengerikan lagi, surat penyertaan tersebut disertai dengan ancaman-ancaman yang intimidatif," ungkap Dinda.
Jika menolak menandatangani, status mereka diancam akan diturunkan menjadi dosen honorer dengan sistem upah eceran berdasarkan jumlah jam mengajar.
"Pimpinan menegaskan bahwa jika kami tidak bersedia menandatangani surat pernyataan tersebut, kami akan langsung diperhitungkan dan diturunkan statusnya menjadi dosen tetap atau honorer yang upah bulanannya hanya akan dibayarkan secara eceran berdasarkan jumlah jam mengajar atau SKS," sebut Dinda.
Kondisi finansial ini memaksa sejumlah dosen mencari pendapatan alternatif di luar profesi utama mereka.
"Saya sendiri pun juga terpaksa harus menyisihkan waktu produktif saya untuk berjualan kue. Dan banyak teman-teman saya di dosen-dosen lainnya selama berbulan-bulan tidak dibayarkan gajinya dan sampai harus menarik ojek online," ucap Dinda.
Dinda mempertanyakan efektivitas transfer ilmu pengetahuan jika konsentrasi pengajar terpecah oleh pemenuhan kebutuhan pokok.
"Bagaimana mungkin mutasi ilmu pengetahuan tingkat tinggi bisa berjalan dengan jernih jika fokus pikiran mengajar terbagi antara borang administrasi yang politis dan tuntutan perut yang kelaparan," imbuh Dinda.
Saksi lain dalam persidangan, Cenuk Widiyastrisna Sayekti, membagikan pengalaman serupa mengenai keterbatasan penghasilan dasar dosen tetap meskipun sudah menempuh pendidikan S3 di Australia.
"Ketika mulai bekerja di Universitas Erlangga, gaji pokok yang saya terima adalah sekitar Rp 2.600.000 per bulan. Artinya setelah belasan tahun berkarir sebagai dosen menempuh pendidikan doktor dan mendapatkan serdos, sertifikasi pendidik, penghasilan dasar saya sebagai dosen tetap masih berada pada tingkat yang sangat terbatas," ungkap Cenuk.
Penghasilan Cenuk dalam beberapa bulan terakhir mengalami penyesuaian setelah ditambah dengan berbagai komponen tunjangan.
"3 bulan terakhir, gaji pokok yang saya terima di bulan ketiga ini yang terakhir adalah Rp 3 juta 300 (ribu). Rp 3 juta 300 (ribu) itu terdiri atas Rp 2 juta 600 (ribu) gaji pokok ditambah tunjangan profesi lektor, uang makan, maupun uang beras," imbuh Cenuk.
Kerentanan finansial Cenuk semakin nyata setelah laporan Beban Kerja Dosen (BKD) miliknya dinyatakan tidak memenuhi syarat pada semester ini, yang berujung pada penghentian tunjangan serdos.
"Pertama, saya tidak diberikan surat tugas oleh pimpinan di unit di mana saya ditempatkan untuk kegiatan pengabdian masyarakat yang saya lakukan dengan alasan bahwa status kepegawaian saya tidak jelas. Akibatnya kegiatan pengabdian tersebut tidak diakui. Kedua, penelitian yang saya penelitian saya yang telah dinyatakan lolos seleksi juga tidak dicairkan dananya dengan alasan bahwa kegiatan itu dianggap ilegal.
Padahal penelitian tersebut dilakukan melalui skema resmi yang diakui di dalam sistem internal Universitas Arlangga. Lagi-lagi alasannya yang dikemukakan berkaitan dengan status kepegawaian saya," beber Cenuk.
Cenuk menegaskan bahwa dirinya merupakan dosen tetap non-ASN resmi yang hak akademiknya terhambat akibat keraguan atas status kepegawaian tersebut.
"Padahal status saya jelas. Saya adalah dosen tetap non ASN di Unair dengan hak dan kewajiban yang melekat pada status tersebut. Karena itu ketika kegiatan pengabdian tidak diakui, kegiatan penirian terhenti karena dana riset saya tidak dicairkan dengan alasan status saya diragukan, saya mengalami sendiri. Bagaimana pekerjaan akademik yang nyata dapat kehilangan pengakuan?" lanjut Cenuk.
Dampak dari tidak terpenuhinya status BKD langsung memotong pendapatan vital bagi pemenuhan kebutuhan hidupnya sehari-hari.
"With demikian bukan hanya penilaian yang dipertaruhkan, bukan hanya penilaian atas kerja saya tetapi juga penghasilan yang saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup," tegas Cenuk.
Merespons kesaksian tersebut, pihak UPN Veteran Jakarta menyatakan siap memberikan klarifikasi yang transparan dan akuntabel kepada publik.
"Penjelasan tersebut disiapkan sebagai bentuk tanggung jawab institusi publik dalam menjaga keterbukaan informasi, sekaligus memastikan isu mengenai status, tata kelola, dan kesejahteraan dosen dapat dipahami secara utuh oleh publik," ungkap kampus UPNVJ melalui keterangan resminya.
Rektor UPNVJ, Prof Dr Anter Venus, menegaskan komitmen universitas untuk mengikuti seluruh koridor hukum dan mengevaluasi data internal kepegawaian secara objektif.
"Sebagai institusi publik, UPNVJ berkewajiban untuk memberikan penjelasan yang tuntas, faktual, dan terbuka. Kami ingin publik dan seluruh sivitas akademika mendapatkan gambaran yang jernih, utuh, dan apa adanya, sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran informasi atau kesalahpahaman di ruang publik," ungkap Anter Venus pada Kamis (2/7/2026).
Pihak rektorat mengonfirmasi telah mengidentifikasi tujuh poin esensial terkait tata kelola kepegawaian yang bersumber dari keterangan Dinda di persidangan.
"Prinsip kami adalah Good University Governance. Segala langkah dan kebijakan UPNVJ senantiasa berpijak pada regulasi pemerintah, dapat dibuktikan dengan data, memiliki justifikasi yang kuat, serta dilandasi niat baik untuk kemajuan bersama. Setelah konsolidasi data selesai, kami akan menyampaikan penjelasan kepada publik," kata Rektor UPNVJ.
Manajemen kampus menggarisbawahi bahwa perbaikan administrasi dan koordinasi dengan kementerian terkait terus berjalan demi iklim akademik yang sehat.
"UPNVJ berkomitmen menjaga lingkungan akademik yang sehat, ilmiah, produktif, terbuka, dan berkeadilan. Setiap aspirasi akan kami tempatkan sebagai bahan masukan untuk pembenahan, dengan tetap berpegang pada regulasi, data, dan prinsip tata kelola universitas yang baik," ungkap Prof Venus.