Dosen Non-ASN Keluhkan Gaji Rendah dalam Sidang Mahkamah Konstitusi

Share

Dua dosen tetap non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) menyampaikan kesaksian mengenai kekerasan finansial dan rendahnya upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Selasa (30/6/2026).

Gugatan tersebut tercatat untuk Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan Permohonan 24/PUU-XXIV/2026. Dosen tetap non-ASN UPN Veteran Jakarta, Dinda Dinanti, mengungkapkan bahwa upah bersih yang diterimanya tidak mencukupi kebutuhan pokok di wilayah Jakarta maupun Depok.

"Sejujurnya di bulan ini pada tahun 2026 upah yang saya dapatkan secara bersih itu di angka 3,1 (juta), Rp 3.171.443 yang di mana di dalamnya itu terdapat gaji pokok, kemudian ada jabatan fungsional, serta juga ada uang beras," ungkap Dinda Dinanti, dikutip dari siaran ulang Mahkamah Konstitusi RI melalui detik.com.

Dinda yang mengampu 14 SKS untuk tiga mata kuliah dan mengajar sekitar 290 mahasiswa ini menambahkan bahwa situasi tersebut memaksanya mencari penghasilan tambahan.

"Kalau kita lihat dari angka 3,1 di Kota Jakarta ataupun Kota Depok, Jawa Barat itu sangat-sangat mirip sekali. Karena kalau kita lihat dari konsumsi, transportasi, makan dan lain sebagainya, kebutuhan pokok yang lainnya itu sangat tidak menutup sama sekali," lanjut Dinda Dinanti.

Masalah administratif juga membuat Dinda belum bisa mengikuti sertifikasi dosen (serdos) sejak bergabung sebagai asisten dosen pada 2017 dan menjadi dosen tetap pada 2018.

"Entah apa alasan yang dimiliki oleh pimpinan ataupun instansi saya. Saya selalu tertahan di Pekerti yang sebelumnya memang ada beberapa aturan dari Kemenristekdikti terkait dengan apa alasan-alasan untuk Pekerti atau syarat-syarat Pekerti (Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional) yang belum saya penuhi," kata Dinda Dinanti.

Akibatnya, status kepegawaian Dinda berubah-ubah dari calon dosen pada 2018, dosen tetap non-PNS pada 2019, hingga dosen BLU pada 2025.

"Tetapi ketika aturan tersebut berubah, tetap saja nama saya tidak bisa masuk Pekerti yang di mana otomatis saya tidak bisa mengikuti sertifikasi dosen. Kalau Bapak Ibu mengetahui apabila tidak mengikuti sertifikasi dosen, otomatis saya hanya mendapatkan gaji pokok saja," ungkap Dinda Dinanti.

Dinda juga menyoroti regulasi administratif yang menyebabkan tunjangan seperti gaji ke-13, THR, P1, dan P2 tidak dibayarkan kepada para dosen non-PPPK.

"Dan juga ternyata kenyataannya berkaitan dengan gaji ke-13 THR dan P1, P2 kemarin yang tidak dibayarkan kepada kami para dosen-dosen yang tidak masuk ke dalam P3K ini, kami diminta untuk menandatangani terkait dengan surat pernyataan yang di mana surat pernyataan tersebut menegaskan bahwasanya kami harus menjadi tenaga profesional untuk dapat menerima hak-hak tersebut," jelas Dinda Dinanti.

Surat peringatan terkait Bab 2 Pasal 3 UU Nomor 14 Tahun 2005 yang dikirimkan ke pimpinan instansi justru dibalas dengan draf yang menghapus masa kerja lama.

"Isinya justru dirancang layaknya rekrutmen baru yang di mana masa kerja kami bertahun-tahun dihanguskan, jaminan masa depan kami ditiadakan, dan marwah kami sebagai dosen tetap didegradasi. Lebih mengerikan lagi, surat penyertaan tersebut disertai dengan ancaman-ancaman yang intimidatif," ungkap Dinda Dinanti.

Menurut Dinda, pimpinan mengancam akan menurunkan status mereka menjadi dosen honorer dengan upah eceran per jam jika menolak menandatangani surat tersebut.

"Pimpinan menegaskan bahwa jika kami tidak bersedia menandatangani surat pernyataan tersebut, kami akan langsung diperhitungkan dan diturunkan statusnya menjadi dosen tetap atau honorer yang upah bulanannya hanya akan dibayarkan secara eceran berdasarkan jumlah jam mengajar atau SKS," sebut Dinda Dinanti.

Tekanan finansial ini memaksa para pengajar mengambil pekerjaan sampingan demi mencukupi kebutuhan hidup.

"Saya sendiri pun juga terpaksa harus menyisihkan waktu produktif saya untuk berjualan kue. Dan banyak teman-teman saya di dosen-dosen lainnya selama berbulan-bulan tidak dibayarkan gajinya dan sampai harus menarik ojek online," ucap Dinda Dinanti.

Dinda mempertanyakan bagaimana proses transfer ilmu pengetahuan tingkat tinggi bisa berjalan optimal di tengah tuntutan ekonomi yang mendesak.

"Bagaimana mungkin mutasi ilmu pengetahuan tingkat tinggi bisa berjalan dengan jernih jika fokus pikiran mengajar terbagi antara borang administrasi yang politis dan tuntutan perut yang kelaparan," imbuh Dinda Dinanti.

Dalam sidang yang sama, dosen tetap non-ASN Universitas Airlangga (Unair), Cenuk Widiyastrisna Sayekti, turut memberikan kesaksian mengenai minimnya pendapatan dasar yang ia terima.

“Ketika mulai bekerja di Universitas Airlangga, gaji pokok yang saya terima adalah sekitar Rp2.600.000 per bulan. Artinya, setelah belasan tahun berkarier sebagai dosen, menempuh pendidikan doktor dan mendapatkan serdos, sertifikasi pendidik, penghasilan dasar saya sebagai dosen tetap masih berada pada tingkat yang sangat terbatas,” ujar Cenuk Widiyastrisna Sayekti seperti dilansir iNews.id melalui rctiplus.com.

Cenuk memiliki riwayat karier sejak 2010 di Universitas Lancang Kuning, meraih gelar doktor dari Macquarie University Australia pada 2016, memperoleh serdos pada 2020, dan pindah ke Unair pada 2022.

"3 bulan terakhir, gaji pokok yang saya terima di bulan ketiga ini yang terakhir adalah Rp 3 juta 300 (ribu). Rp 3 juta 300 (ribu) itu terdiri atas Rp 2 juta 600 (ribu) gaji pokok ditambah tunjangan profesi lektor, uang makan, maupun uang beras," imbuh Cenuk Widiyastrisna Sayekti.

Kesejahteraan dosen dinilai sangat rentan karena bergantung pada komponen tambahan serta pemenuhan laporan Beban Kerja Dosen (BKD).

“Saya berharap Mahkamah dapat melihat persoalan dosen bukan hanya soal beban kerja, tetapi juga soal jaminan penghidupan yang layak. Dosen tidak seharusnya dipaksa mencari pekerjaan tambahan hanya untuk menutup kebutuhan dasar hidupnya, apalagi setelah menjalankan profesi ini bertahun-tahun dengan seluruh tuntutan akademik yang menyertainya,” katanya.

Merespons hal ini, mantan dosen ITB Ardianto Satriawan melalui akun X pribadinya mengingatkan pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai keterbatasan anggaran negara.

"Sabar ya Bu. Uangnya gak adaaaaa," tulis Ardianto Satriawan dalam laporan wartaekonomi.co.id.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan pada Selasa (23/6/2026) dalam acara Munas Alim Ulama dan Konbes NU bahwa anggaran negara bocor hingga Rp2.500 triliun per tahun, sehingga gaji guru dan PNS belum bisa dinaikkan.

"Saya ingin sampaikan dalam forum ini karena saya ingin saudara-saudara NU sebagai pemimpin, sebagai ulama, sebagai guru, sebagai pembimbing rakyat, harus mengerti kenapa gaji guru tidak bisa baik, kenapa gaji pegawai negeri tidak bisa baik, kenapa anggaran selalu kurang, iya kan, karena uangnya nggak ada, diambil terus, saudara-saudara," kata Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah menyatakan sedang berupaya memperbaiki sistem penanganan kebocoran anggaran tersebut.

"Kebocoran kita hitung, para ahli hitung sekarang adalah kurang lebih 150 billion (USD) tiap tahun, Rp 2.500 triliun tiap tahun, saudara-saudara sekalian. Dan ini sedang saya perbaiki semua," ujarnya.

Sementara itu, ulasan suaramerdeka.com menekankan pentingnya menempatkan perbaikan pengupahan dosen sebagai agenda strategis nasional agar perguruan tinggi tidak kehilangan talenta terbaiknya dalam bidang riset dan inovasi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author