Doktif Desak Polda Metro Jaya Periksa Istri Richard Lee
Dokter Samira Farahnaz alias Doktif mempertanyakan perkembangan penyidikan Polda Metro Jaya terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus hukum dokter Richard Lee, termasuk peran sang istri, dokter Renny Effendi (DRE).
Sorotan terhadap jalannya proses hukum ini disampaikan langsung oleh Doktif dalam sebuah konferensi pers yang digelar di kawasan Jakarta Pusat pada Selasa (9/6/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Hot.
"Kenapa sampai detik ini pasal 55, keikutsertaan dari tersangka DRL yaitu istrinya DRE belum tersentuh sama sekali oleh pihak Polda Metro Jaya," kata Doktif.
Langkah kepolisian dinilai belum menyeluruh karena status hukum istri Richard Lee yang diduga memiliki andil dalam operasional bisnis klinik Athena belum juga tersentuh oleh tim penyidik.
"Begitu pun dengan pasal TPPU yang sampai saat ini belum terdengar juga. Di sini mungkin Doktif akan melakukan tindakan-tindakan lebih lanjut untuk menanyakan kepada pihak Polda Metro Jaya," ujar Doktif.
Persoalan aliran dana dari praktik usaha yang diduga melanggar hukum tersebut dimintanya agar ditelusuri lebih jauh melalui pasal tindak pidana pencucian uang.
"Salah satunya membuat surat resmi ke Pak Kapolda Metro Jaya, untuk juga menindaklanjuti ini sebenarnya ada apa. Kenapa kok bukti yang terang benderang sudah Doktif tunjukkan kepada penyidik seolah-olah berhenti?" tegas Doktif.
Upaya bersurat kepada Kapolda Metro Jaya menjadi langkah formal yang akan diambil demi menuntut transparansi penuh atas penyidikan yang sejauh ini dinilai mandek pada satu tersangka utama.
"Yang Doktif laporkan dari awal itu bukan seorang tersangka DRL semata, tapi banyak orang yang seharusnya ikut dilibatkan dalam kasus ini. Tapi kok ternyata sampai detik ini hanya satu orang itu yang kena," pungkas Doktif.
Perkara hukum ini bermula dari laporan Doktif mengenai dugaan overclaim kandungan produk kecantikan milik klinik Athena yang dipasarkan lewat media sosial, yang dinilai sebagai pembohongan publik.
Saat ini Richard Lee ditahan di Lapas Tangerang Kota selama 20 hari ke depan, sementara berkas dakwaan terkait dugaan penipuan dan pelanggaran undang-undang konsumen sedang dirampungkan oleh tim penuntut umum untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.