DOJ Izinkan Pegawai Federal AS Unduh Aplikasi TikTok Kembali
Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) mengumumkan bahwa para pegawai federal kini diizinkan kembali untuk mengunduh aplikasi TikTok di perangkat resmi pemerintah.
Keputusan tersebut diambil setelah lembaga hukum tersebut menyatakan bahwa undang-undang pelarangan tahun 2022 tidak lagi berlaku bagi versi aplikasi yang beroperasi saat ini.
Langkah ini menyusul restrukturisasi kepemilikan setelah konsorsium investor Amerika Serikat mengambil alih mayoritas saham platform video pendek tersebut pada Januari 2026.
Melalui opini tertulis sepanjang 12 halaman yang dirilis Kantor Penasihat Hukum DOJ kepada wakil penasihat presiden, otoritas hukum menegaskan batasan regulasi lama.
"Congress banned only the version of TikTok that shares the same problematic ownership features." tegas Office of Legal Counsel dalam dokumen tersebut.
Pihak kejaksaan menjelaskan bahwa aturan hukum yang disahkan kongres sebelumnya hanya menyasar struktur kepemilikan lama yang dianggap berisiko terhadap keamanan nasional.
Memo internal kejaksaan pada hari Jumat juga mengonfirmasi arahan baru dari tingkat tertinggi pemerintahan terkait implementasi di lapangan.
"We understand you have since instructed that employees of Executive Branch agencies may download TikTok onto their official devices, subject to the agency's discretion and consistent with all applicable workplace policies." tulis perwakilan Departemen Kehakiman AS dalam memo tersebut.
Meski larangan tingkat federal telah dicabut oleh Departemen Kehakiman AS, setiap lembaga pemerintah masih memiliki wewenang penuh untuk menentukan kebijakan internal mereka masing-masing.
Setiap instansi federal tetap diperbolehkan melarang aplikasi tersebut demi efisiensi kerja maupun produktivitas pegawai di lingkungan kerja mereka.