DLH Kabupaten Bogor Tindak Pelaku Kebakaran TPS Ilegal di Cikeas

Share

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menindak tegas pelaku pembakaran di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (16/7/2026), menyusul kepulan asap yang mencemari lingkungan sejak pekan lalu.

Sanksi tegas berupa kewajiban membersihkan lokasi serta memulihkan lahan yang ditimbuni sampah kini dijatuhkan kepada pelaku pembakaran liar tersebut, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

"Pelaku pembakaran sampah secara liar di lokasi RT 02 RW 03 Kampung Kadupugur, Desa Cikeas Udik, bersedia menandatangani surat pernyataan dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Selain itu, pelaku juga wajib membersihkan dan memulihkan lokasi yang telah digunakan untuk menimbun sampah," kata Kabid Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah B3 DLH Kabupaten Bogor, Riri Agustina, Kamis (16/7/2026).

Pelaku juga terancam jerat hukum yang lebih berat jika kembali mengulangi tindakan serupa di masa mendatang.

"Apabila melanggar pernyataan ini, yang bersangkutan bersedia menerima sanksi sesuai peraturan yang berlaku tanpa tuntutan atau keberatan," lanjut Riri Agustina.

DLH Kabupaten Bogor kini mengarahkan fokus pada pemadaman sisa api serta penanganan dampak asap, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat.

"Kami meminta pihak desa mendata warga sekitar apabila ada yang terdampak gangguan ISPA akibat kejadian kebakaran tersebut. Kemudian, melalui Pemerintah Kecamatan Gunung Putri, agar mengirim surat kepada Dinas Kesehatan untuk permohonan pelayanan kesehatan bagi warga terdampak," jelas Riri Agustina.

Langkah penutupan total juga disiapkan karena lokasi pembakaran tersebut dikonfirmasi merupakan tempat pembuangan sampah yang tidak berizin resmi.

"Iya, itu TPS ilegal. Karena tidak sesuai ketentuan, maka akan ditutup atau dihentikan kegiatannya," tegas Riri Agustina.

Sementara itu, pihak pemadam kebakaran melaporkan bahwa api yang membakar timbunan sampah sempat berhasil dikendalikan sebelum akhirnya kembali memicu kepulan asap.

"Kebakaran tempat sampah di Cikeas itu kejadiannya tanggal 8 Juli, dan penanganannya baru selesai kemarin tanggal 14 Juli. Kami memang terkendala medan karena posisinya berada di pinggiran Kali Cikeas," ujar Wakil Komandan Sektor Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor Sektor Gunung Putri, Lukman Habibi, Kamis (16/7/2026).

Asap tebal dari lokasi kejadian dilaporkan sangat mengganggu aktivitas dan kenyamanan masyarakat di area perumahan terdekat.

"Waktu kejadian awal, asapnya memang tebal dan pekat terutama saat sore hari. Makanya banyak warga perumahan di sekitar situ yang komplain," ungkap Lukman Habibi.

Petugas di lapangan terus memantau situasi setelah menerima laporan terbaru mengenai kemunculan asap dari tumpukan sampah tersebut.

"Terakhir hari Selasa kemarin api sudah padam, sudah beres. Tapi memang ada informasi kalau hari ini keluar asap lagi," pungkas Lukman Habibi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author