DKPP Sanksi Anggota KPU Parsadaan Harahap Akibat Naik Helikopter
Sanksi peringatan keras dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Parsadaan Harahap terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam penggunaan fasilitas helikopter pada kunjungan kerja di Cianjur, Jawa Barat, Rabu (29/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Putusan perkara nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026 tersebut dibacakan dalam sidang resmi majelis di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I, Parsadaan Harahap selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy Lugito, Ketua Majelis DKPP.
Pelanggaran etik ini dipicu oleh tindakan Parsadaan yang menyetujui tawaran moda transportasi helikopter saat menghadiri pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, pada 25 Januari 2024. DKPP menilai tindakan tersebut mencerminkan kurangnya kepedulian terhadap etika dan tata kelola pemerintahan yang baik, meskipun berdalih harus mengejar agenda kedinasan lain di Bengkulu.
"Kepadatan ataupun benturan jadwal kedinasan seorang pejabat tidak dengan sendirinya dapat dialihkan menjadi beban keuangan publik melalui penggunaan fasilitas yang luar biasa. Pejabat publik dituntut melakukan prioritisasi rasional, menilai kemungkinan pendelegasian, penyesuaian jadwal, atau bentuk pelaksanaan tugas lain yang secara proporsional dapat mencapai tujuan kelembagaan," kata I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Anggota Majelis DKPP.
Penggunaan helikopter hanya dianggap wajar dalam situasi darurat seperti bencana alam, wilayah terisolasi, ancaman keselamatan, atau urgensi tahapan pemilu yang mendesak. Kehadiran anggota DKPP lain dalam penerbangan tersebut juga dinyatakan tidak meloloskan tindakan Parsadaan dari pertanggungjawaban etik secara personal.
"Kehadiran pejabat lembaga penegak etik tidak mengubah tindakan yang semula tidak patut menjadi patut, sebagaimana ketidakhadirannya juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Penyelenggara Pemilu dituntut memiliki kemampuan penilaian etik secara mandiri terhadap tindakan jabatannya," kata I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Anggota Majelis DKPP.
Atas tindakan ini, Parsadaan terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Sanksi peringatan keras turut dijatuhkan kepada Anggota KPU Jawa Barat Abdullah Sapi'i lantaran dinilai tidak akuntabel dan membiarkan penggunaan fasilitas helikopter tanpa memberikan teguran atau mencari opsi moda transportasi lain yang proporsional.
"Sikap teradu II demikian ibarat pepatah lempar batu sembunyi tangan atau dengan kata lain mau menikmati penggunaan helikopter namun tidak mau bertanggung jawab ketika terjadi persoalan, seharusnya memberi contoh kepada jajaran di bawahnya," kata Ratna Dewi Pettalolo, Anggota Majelis DKPP.
Sementara itu, majelis DKPP secara resmi memulihkan nama baik Sekretaris Jenderal KPU RI Bernard Dermawan Sutrisno setelah menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam perkara tersebut.