DJP Bongkar Sindikat Meterai Palsu Beromzet Rp 40 Miliar di Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membongkar praktik sindikat pembuat meterai palsu yang memproduksi empat juta keping barang ilegal di Jakarta pada Rabu (19/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom. Aksi kejahatan ini berhasil mendatangkan omzet penjualan hingga mencapai Rp 40 miliar.
Pihak kepolisian dan petugas pajak menyita mesin produksi yang berkapasitas 900.000 keping meterai per 10 hari. Petugas juga mengamankan bahan baku yang berpotensi merugikan penerimaan negara hingga Rp 1 triliun jika terus beroperasi.
Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto memaparkan rinci total hasil penjualan meterai ilegal tersebut dalam jumpa pers di Jakarta.
"Kami juga memperoleh informasi bahwa sekitar 4 juta keping meterai telah terjual dengan nilai nominal sekitar Rp 40 miliar," kata Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak Kemenkeu.
Bimo merinci kemampuan alat cetak yang diamankan dari lokasi penggerebekan.
"Adapun mesin yang diamankan diperkirakan memiliki kapasitas produksi sekitar 900.000 keping dalam waktu 10 hari," ucap Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak Kemenkeu.
Bimo memperingatkan ancaman hilangnya pendapatan negara yang sangat besar apabila bahan baku meterai palsu tersebut berhasil diproses sampai selesai.
"Berdasarkan hasil investigasi bersama, bahan baku yang ditemukan diperkirakan masih bisa digunakan untuk menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai per gulungnya. Artinya, apabila kegiatan ini tidak dihentikan, maka potensi penerimaan negara yang hilang dapat mencapai sekitar Rp 1 triliun," ujar Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak Kemenkeu.
DJP Kemenkeu turut membongkar berbagai strategi yang dipakai para pelaku untuk mengelabui pembeli.
"Dari hasil pengungkapan, modus yang dilakukan cukup beragam. Ada meterai yang memang diproduksi dari awal menggunakan bahan baku untuk dijual menyerupai meterai asli," kata Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak Kemenkeu.
Penggunaan kembali meterai bekas yang dibersihkan juga menjadi salah satu cara sindikat ini dalam menjalankan operasinya.
"Ada pula meterai yang sudah pernah digunakan kemudian direkondisi untuk menghilangkan tanda-tanda penggunaannya supaya bisa dijual kembali," jelas Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak Kemenkeu.
Proses distribusi barang palsu tersebut dipasarkan secara konvensional maupun memanfaatkan platform digital.
"Penjualan tidak hanya melalui toko secara langsung, tetapi juga menggunakan marketplace. Hal ini menjadi perhatian kami karena pola perdagangan saat ini memang berubah, produk ilegal juga memanfaatkan kemudahan kanal digital untuk menjangkan konsumen secara lebih luas," ucap Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak Kemenkeu.
Pihak DJP Kemenkeu berjanji akan memperketat pengawasan perdagangan digital bersama aparat penegak hukum.
"Karena itu, pola pengawasan juga kita lakukan bersama-sama dengan aparat penegak hukum dan terus menyesuaikan modus operandinya," tambah Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak Kemenkeu.