DJKN Cegah Tyo Nugros ke Luar Negeri Akibat Piutang Badan Usaha

Share

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara mencegah musisi Tyo Nugros pergi ke luar negeri akibat adanya urusan piutang negara yang mesti diselesaikan oleh sebuah badan usaha terkait dirinya. Mantan drummer Dewa 19 tersebut dilarang terbang di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak menuju Malaysia untuk menggelar konser pada Sabtu (6/6), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Kebijakan pembatasan perjalanan ke luar wilayah Indonesia ini diambil karena adanya keterkaitan sang musisi dengan sebuah perusahaan yang memiliki kewajiban finansial jangka panjang kepada negara. Otoritas terkait menyatakan bahwa durasi masa pencegahan ini bersifat dinamis.

"Jangka waktu mengikuti ketentuan yang berlaku. Yang pasti, setiap upaya akan selalu dievaluasi sesuai perkembangan pengurusan piutang negara yang sedang berjalan," kata Adi Wibowo, Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pada Kamis (11/6/2026).

Pihak DJKN menegaskan bahwa penegakan aturan hukum terhadap personel band tersebut telah dilaksanakan berdasarkan prosedur resmi. Namun, rincian mengenai nominal utang ataupun kasus spesifik yang menjerat badan usaha itu tidak dipublikasikan ke masyarakat.

"Setiap proses dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sekali lagi karena ini menyangkut informasi yang bersifat individual, mohon dimaklumi kalau tidak semua detail bisa disampaikan," ucap Adi Wibowo, Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat DJKN.

Hingga saat ini, penanganan hak tagih negara atas badan usaha yang berhubungan dengan musisi bersangkutan masih terus berjalan. Perkara kewajiban keuangan ini diketahui bukan merupakan kasus baru.

"Jadi yang sedang ditangani adalah proses penyelesaian piutang negara yang terkait dengan suatu badan usaha tertentu dan ini telah berlangsung dalam cukup lama," jelas Adi Wibowo, Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat DJKN.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: DJKN piutang negara Tyo Nugros
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author