Divpropam Polri Periksa Kapolresta Banda Aceh dan Kasat Narkoba

Share

Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri memboyong Kapolresta Banda Aceh Kombes Andi Kirana dan Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Jabir ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan internal, Jumat (7/8/2026), seperti dilansir dari Detikcom.

Hingga saat ini, jenis pelanggaran yang dilakukan oleh kedua perwira polisi tersebut belum diungkapkan secara pasti ke publik.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Jhonny Edison Isir menegaskan bahwa penanganan terhadap perwira tersebut diproses secara profesional dan objektif sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Setiap proses yang dilakukan Polri terhadap personel merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan penegakan aturan di lingkungan internal. Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Irjen Isir dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).

Irjen Isir menerangkan bahwa pemeriksaan ini merupakan langkah tegas menindaklanjuti laporan serta informasi dari masyarakat.

"Partisipasi masyarakat merupakan elemen penting dalam mendukung tugas-tugas kepolisian. Setiap informasi yang disampaikan akan kami respons secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada," ujarnya.

Mabes Polri menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mempublikasikan perkembangan kasus ini guna mencegah kesimpangsiuran informasi.

"Polri akan memberikan penjelasan kepada masyarakat pada waktu yang tepat sesuai perkembangan proses yang berlangsung dan ketentuan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk menunggu informasi resmi dari Polri serta tidak berspekulasi terhadap informasi yang belum terverifikasi," tuturnya.

Penjelasan detail terkait substansi pemeriksaan nantinya akan disampaikan langsung oleh unit kerja yang menangani perkara.

"Kami berkomitmen menyampaikan setiap perkembangan yang dapat diinformasikan kepada publik secara resmi. Transparansi merupakan bagian dari upaya Polri menjaga akuntabilitas sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan," imbuhnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto membenarkan penanganan perkara tersebut dipegang sepenuhnya oleh Mabes Polri.

"Penanganannya merupakan kewenangan Mabes Polri, kami belum dapat menyampaikan keterangan lebih lanjut terkait substansi pemeriksaan, baik terhadap Kapolresta Banda Aceh maupun Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh," kata Joko dalam keterangan resmi, Jumat (7/8).

Untuk mengisi kekosongan kepemimpinan, Kapolda Aceh Irjen Ruddi Setiawan telah menunjuk Kabid TIK Kombes Teguh Priyambodo Nugroho sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolresta Banda Aceh agar pelayanan publik tetap berjalan normal.

"Proses pemeriksaan sedang berjalan. Kami mengajak semua pihak untuk menghormati mekanisme yang berlaku dan menunggu hasil pemeriksaan dari Mabes Polri," ujar Joko.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author