Ditjenpas Luruskan Isu Penipuan Online Pengendali Nusakambangan
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan meluruskan narasi terkait warga binaan di Pulau Nusakambangan yang diisukan mengendalikan kejahatan penipuan secara daring, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Kamis (13/8/2026).
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa narapidana berinisial IJS melancarkan aksi penipuan online tersebut sewaktu masih menjadi penghuni di Lapas Kelas IIA Narkotika Pematangsiantar, bukan saat mendekam di kawasan Nusakambangan.
"Terkait berita yang beredar (tentang) adanya warga binaan Nusakambangan yang terlibat dalam kasus penipuan online yang saat ini sedang digelar penyidikannya oleh Polda Jawa Timur, saya akan menyampaikan bahwa warga binaan yang dimaksud dengan inisial IJS saat melakukan tindak pidana penipuan masih menjadi warga binaan Lapas Narkotika Pematangsiantar," jelas Juru Bicara Ditjenpas Kemenimipas, Rika Aprianti, Kamis (13/8/2026).
Pemindahan IJS menuju Lapas Maximum Security Kelas IIA Ngaseman Nusakambangan baru dilakukan pada 6 Juni 2026 setelah kedapatan memakai ponsel dan dijatuhi sanksi disiplin register F.
"IJS sudah dikenakan sanksi tindak disiplin pada saat masih menjadi warga binaan di Pematangsiantar. yaitu tindak pidana disiplin yang dimasukkan ke register F, berarti hak-hak bersyarat yang seharusnya didapatkan tidak diberikan. Bahkan beberapa hak bersyaratnya akan dicabut antara lain remisi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan hak bersyarat lainnya sesuai dengan ketetapan, ketentuan yang berlaku," terang Rika.
Pihak Ditjenpas kemudian menerima koordinasi dari kepolisian pada pertengahan Juli terkait keterlibatan IJS dalam kasus penipuan yang dilaporkan korban sejak Mei lalu. Atas laporan itu, Ditjenpas memfasilitasi pemeriksaan IJS di Ruang Pembinaan dan Pendidikan Lapas Maximum Security Kelas IIA Ngaseman pada 21 Juli 2026 dengan pendampingan petugas registrasi serta Kepala Keamanan Lapas.
"Untuk itu saya sampaikan bahwa hingga saat ini Nusakambangan masih menjadi tempat yang sangat steril untuk melaksanakan pembinaan. Tentunya dengan tingkat pengamanan yang sudah ditentukan berdasarkan hasil assessment dan pengamatan intelijen, baik dari: supermaximum security, maximum security, medium security dan minimum security. Dan juga terdapat balai pemasyarakatan untuk melakukan pendampingan dan juga pembimbingan," kata Rika.
Instansi Pemasyarakatan memastikan komitmen penuh untuk membantu jajaran Polda Jawa Timur mengusut tuntas perkara penipuan tersebut sampai selesai.
"Kami mendukung penuh dan siap berkolaborasi, bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam hal ini polda jawa timur, untuk mengungkap hal ini dengan setuntas-tuntasnya. Siapapun yang terbukti terlibat tindak pidana, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas dia.