Ditjen Gakkum ESDM Cari Pemilik Sah Kapal KM JOI I
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral sedang menelusuri kepemilikan sah dari Kapal KM JOI I. Kapal tersebut berstatus sebagai barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara.
Langkah penelusuran ini diambil guna memberikan kesempatan bagi pemilik aslinya untuk menunjukkan bukti hak milik. Proses verifikasi ini diperlukan sebelum barang bukti ditindaklanjuti ke tahapan hukum berikutnya.
Dilansir dari Detik Finance, kapal ini diamankan dalam rangka penanganan perkara sektor pertambangan.
"Penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga menjamin perlindungan terhadap hak setiap pihak. Karena itu, kami membuka kesempatan kepada masyarakat atau pihak yang merasa memiliki hak atas Kapal KM JOI I untuk menyampaikan bukti kepemilikan yang sah. Langkah ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum yang dilakukan Ditjen Gakkum ESDM," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (10/7/2026).
Data dari penyidik menunjukkan kapal perikanan berbahan kayu ini memiliki panjang berkisar 14 meter dengan bobot mencapai 17 Gross Ton. Hasil pengecekan mengungkap bahwa nama pemilik yang tertera di dokumen berbeda dari kru kapal yang tertangkap.
Saat ini, Kapal KM JOI I ditempatkan dalam pengawasan pihak Gakkum dengan pengamanan ketat dari Lanal Bangka Belitung.
Pemeriksaan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Pangkal Balam menyatakan kondisi fisik kapal mengalami kerusakan parah hingga tersisa sekitar 30 persen.
Kapal tersebut sengaja dikandaskan karena mengalami kebocoran besar guna mengantisipasi risiko tenggelam di laut. Keadaan ini memicu pembengkakan pada biaya penyimpanan serta perawatan aset.
Penyidik mengagendakan pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pangkalpinang demi menghindari kemerosotan nilai barang bukti. Prosedur ini mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023.
Uang hasil lelang tersebut nantinya bakal dialokasikan sebagai alat bukti pengganti dalam jalannya proses persidangan.
Sebelum lelang dimulai, Ditjen Gakkum ESDM memanggil pihak pemilik, perbankan, maupun lembaga pembiayaan yang memegang hak tanggungan atau hipotek kapal untuk mengklarifikasi dengan membawa dokumen asli.
Apabila tidak ada pihak yang bisa membuktikan kepemilikan sah hingga batas waktu berakhir, penyidik segera melangsungkan proses lelang sesuai regulasi.
"Penyampaian klarifikasi diberikan paling lambat tujuh hari kalender sejak tanggal pengumuman diterbitkan tanggal 6 Juli hingga 13 Juli 2027", jelas Jeffri.