Diskominfo Jabar dan PWI Gelar UKW Gratis untuk 200 Wartawan

Share

Peningkatan kapasitas jurnalis di Jawa Barat kembali dilakukan melalui program sertifikasi resmi. Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi (Diskominfo) Jawa Barat berkolaborasi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jabar menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) angkatan 74, 75, dan 76, seperti dikutip dari Detikcom.

Agenda ujian sertifikasi ini diikuti oleh 200 peserta yang pelaksanaannya tersebar di dua wilayah, yakni Kota Bandung dan Kabupaten Majalengka.

Untuk wilayah Bandung, kegiatan ini berlangsung di GOR PWI Jawa Barat, Jalan Wartawan II Nomor 23, Kota Bandung, pada 24-25 Juni 2026. Sebanyak 100 wartawan tercatat mengikuti UKW di lokasi tersebut.

Sementara itu, pelaksanaan UKW di Majalengka dijadwalkan berlangsung pada Juli 2026. Hingga kini, proses penjaringan peserta masih dibuka guna memenuhi kuota sebanyak 100 orang, tanpa dipungut biaya atau gratis.

Sesuai dengan Pasal 1 UU No. 40 Tentang Pers, UKW ini terbuka bagi seluruh wartawan aktif yang telah bekerja minimal dua tahun. Syarat lainnya adalah peserta harus bekerja pada perusahaan pers berbadan hukum sesuai Pasal 9 ayat 2 UU No. 40 Tentang Pers serta aktif menjalankan tugas jurnalistik.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar Adi Komar menyampaikan bahwa kerja sama dengan PWI sudah kerap dilakukan, termasuk dalam memfasilitasi pelaksanaan UKW ini.

"Kolaborasi ini tentunya untuk semakin meningkatkan kapasitas wartawan yang bertugas di wilayah Jabar," kata Adi Komar dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2026).

Adi Komar juga menambahkan bahwa peran pers sangat krusial sebagai mitra pemerintah dalam menyampaikan program kerja Pemprov Jabar kepada masyarakat luas.

"Saya harap peserta mengikuti UKW dengan serius agar lolos ujian dan menjadi wartawan yang memiliki sertifikat resmi dari Dewan Pers," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Jawa Barat Ahmad Syukri menekankan bahwa UKW merupakan langkah strategis organisasi dalam mengukur profesionalisme sekaligus menjaga mutu karya jurnalistik anggota.

Menurutnya, standardisasi ini bertujuan memelihara integritas profesi serta memastikan penerapan Kode Etik Jurnalistik berjalan dengan baik dalam aktivitas peliputan sehari-hari.

"Tujuan utama UKW adalah menjaga kepercayaan publik serta meyakinkan masyarakat dan narasumber bahwa informasi yang disampaikan wartawan valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Ahmad Syukri.

Ahmad Syukri memaparkan bahwa kelulusan sertifikasi ini juga menjadi instrumen penting bagi perusahaan pers untuk melakukan evaluasi karier internal.

"UKW dapat menjadi tolok ukur bagi perusahaan media dalam menilai kompetensi wartawan, termasuk dalam proses promosi jabatan hingga posisi pemimpin redaksi," katanya.

Selain itu, sistem pengujian ini diproyeksikan sebagai instrumen perlindungan bagi jurnalis dari potensi penyalahgunaan profesi atau pelanggaran hukum di lapangan.

"UKW juga memberikan perlindungan hukum karena memastikan wartawan memiliki pemahaman dasar mengenai aspek hukum dan etika saat menjalankan tugas peliputan di lapangan," tutupnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author