Dishub DKI Jakarta Pasang Rambu Batas Ketinggian Kendaraan
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta segera memasang rambu batas ketinggian kendaraan di seluruh Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), flyover, hingga underpass di wilayah Jakarta pada Kamis (16/7/2026). Dilansir dari Detikcom, kebijakan tersebut diambil untuk mencegah berulangnya kecelakaan truk yang menabrak struktur JPO.
Pemerintah daerah saat ini tengah menginventarisasi titik-titik yang belum dilengkapi oleh rambu petunjuk tersebut. Kebijakan pemasangan ini akan menyasar seluruh wilayah ibu kota secara menyeluruh.
"Dishub akan melengkapi JPO, flyover, dan underpass di wilayah DKI Jakarta dengan rambu batas ketinggian kendaraan," ujar Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta Dody Setiono.
Dody menjelaskan bahwa ukuran tinggi maksimal kendaraan yang boleh melintas adalah 4,2 meter sesuai regulasi undang-undang. Demi meningkatkan kepatuhan aturan tersebut, Dishub DKI Jakarta juga bersinergi dengan Polda Metro Jaya guna memperketat pengawasan angkutan barang di jalan raya.
"Pengawasan juga menjadi bagian dari upaya penanganan kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL)," ungkap Dody Setiono.
Selain pengawasan fisik di lapangan, otoritas terkait akan meningkatkan program edukasi kepada perusahaan logistik serta pengemudi angkutan. Langkah sosialisasi ini mencakup aspek keselamatan berkendara, kelaikan jalan, hingga dimensi muatan.
"Namun, JPO merupakan aset Dinas Bina Marga, sehingga pemasangan perangkat pada prasarana tersebut menjadi kewenangan pemilik aset," jelas Dody Setiono saat menanggapi usulan pemasangan sensor pendeteksi kendaraan tinggi.
Pihak Dishub DKI Jakarta menegaskan bahwa segala bentuk kerugian material akibat kerusakan fasilitas umum akibat kelalaian berkendara sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik atau pengemudi kendaraan.
"Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah mengatur bahwa setiap kerugian negara/daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan, atau pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihak yang mengakibatkan kerugian negara/daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku," imbuh Dody Setiono.
Sebelumnya, sebuah truk pengangkut alat berat tersangkut di JPO Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/7). Peristiwa serupa juga menimpa sebuah truk molen yang tersangkut di kolong JPO Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, pada Kamis (16/7) dini hari.