Disdik Kabupaten Bogor Buka Pendaftaran SPMB SMP 2026/2027

Share

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor kembali menyelenggarakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun ajaran 2026/2027. Seperti dikutip dari HaiBunda, seluruh rangkaian pendaftaran pada periode ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi resmi.

Sistem ini diterapkan untuk menghadirkan proses seleksi yang lebih teratur dan memudahkan para calon peserta didik. Terdapat sejumlah regulasi, pembagian jadwal, serta pilihan jalur masuk yang wajib diperhatikan oleh orang tua.

Berdasarkan informasi resmi dari laman SPMB, calon murid baru harus memenuhi batas usia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2026. Ketentuan usia tersebut wajib dibuktikan melalui dokumen resmi berupa Akta Kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA).

Persyaratan berikutnya adalah kelulusan dari jenjang Sekolah Dasar (SD) atau sederajat yang sah. Bukti kelulusan yang dapat digunakan meliputi Ijazah, Surat Keterangan Lulus (SKL), atau Kartu Peserta Ujian/Asesmen Akhir.

Calon peserta juga harus terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) yang berstatus aktif. Bagi lulusan sebelum tahun 2026, diwajibkan melampirkan surat pernyataan tidak sedang bersekolah yang ditandatangani orang tua dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat.

Pilihan Jalur dan Dokumen Persyaratan Khusus

Proses seleksi SPMB SMP di Bogor tahun ini terbagi ke dalam empat jalur utama dengan spesifikasi dokumen pendukung yang berbeda.

1. Jalur Afirmasi

Jalur ini dikhususkan bagi masyarakat dengan kriteria ekonomi tertentu serta penyandang disabilitas. Dokumen yang harus disiapkan mencakup surat keterangan terdata dalam DTSEN Desil 1 sampai Desil 5, atau surat pernyataan dari ketua yayasan yang disahkan Dinas Sosial bagi yang tinggal di panti asuhan.

Calon peserta berkebutuhan khusus harus menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau psikolog, serta kartu penyandang disabilitas resmi. Selain itu, pendaftar wajib mengunggah foto calon murid di depan rumah sesuai alamat KK dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, terdapat aturan ketat mengenai dokumen yang tidak berlaku. Kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)/BPJS dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak dapat digunakan sebagai syarat administrasi.

2. Jalur Domisili

Para pendaftar jalur domisili wajib memiliki KK yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal 1 Juli 2026. Jika terjadi perubahan data tanpa perpindahan alamat dalam kurun waktu kurang dari setahun, pemohon harus melampirkan fotokopi KK lama atau surat kehilangan dari kepolisian.

Aturan menegaskan bahwa nama calon murid yang berstatus sebagai keluarga lain di dalam KK tidak diizinkan mendaftar melalui jalur ini. Pengecualian diberikan jika statusnya adalah anak angkat, anak asuh, anak saudara yang orang tuanya meninggal, atau keluarga yang menetap permanen dengan bukti dokumen kependudukan sah.

Nama orang tua atau wali yang tertera di KK juga harus selaras dengan dokumen rapor, ijazah, serta akta kelahiran. Pendaftar jalur ini juga wajib menyertakan foto di depan rumah dan SPTJM orang tua.

3. Jalur Mutasi

Jalur perpindahan tugas orang tua mewajibkan adanya surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan terkait yang diterbitkan maksimal satu tahun sebelum 1 Juli 2026. Pendaftar juga harus menyertakan surat keterangan pindah domisili atau KK terbaru.

Ketentuan ini juga berlaku bagi anak guru atau tenaga kependidikan yang ingin mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar. Dokumen wajib dilengkapi dengan SPTJM dan seluruh berkas hasil pindai berwarna dari dokumen asli.

4. Jalur Prestasi

Seleksi jalur prestasi terbagi menjadi kategori nilai rapor dan prestasi akademik/non-akademik. Untuk prestasi nilai rapor, berkas yang diperlukan adalah rapor asli serta Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA).

Untuk prestasi bidang lomba, dokumen yang harus diunggah meliputi piagam penghargaan, dokumentasi foto atau video perlombaan, daftar peserta, serta surat keterangan dari kepala satuan pendidikan. Sertifikat keagamaan harus mendapatkan pengesahan dari Kementerian Agama Kota Bogor.

Piagam atau sertifikat yang diakui adalah yang diterbitkan paling lama tiga tahun sebelum tanggal 1 Juli 2026. Penghargaan yang diperoleh dari lomba internal suatu sekolah hanya berlaku untuk mendaftar di sekolah penyelenggara tersebut.

Ketentuan Kuota Tiap Jalur Masuk

Pemerintah menetapkan batasan kuota daya tampung untuk masing-masing jalur seleksi. Jalur afirmasi mendapatkan porsi sebesar 25 persen, yang terbagi menjadi 20 persen untuk keluarga tidak mampu serta anak panti asuhan, dan 5 persen untuk penyandang disabilitas.

Jalur mutasi atau perpindahan tugas dibatasi maksimal sebesar 5 persen dari total daya tampung sekolah. Sisa kuota yang tidak terpenuhi dari jalur afirmasi maupun mutasi akan dialihkan sesuai regulasi yang berlaku.

Jalur prestasi menyediakan kuota sebesar 30 persen dari daya tampung, dengan rincian proporsi 90 persen untuk warga Kota Bogor dan 10 persen bagi pendaftar dari luar wilayah. Sementara itu, jalur domisili memegang porsi terbesar yaitu 40 persen, dengan ketentuan minimal 90 persen untuk warga lokal dan maksimal 10 persen untuk luar daerah.

Jadwal Rangkaian Seleksi SPMB SMP 2026/2027

Seluruh rangkaian proses penerimaan ini berjalan sesuai dengan linimasa yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi.

Distribusi akun, pengisian biodata, serta pengunggahan berkas umum dijadwalkan pada 11 Mei hingga 22 Juni 2026. Pembuatan akun bagi lulusan SD/MI dari luar wilayah dilayani pada hari kerja pukul 07.30-14.30 WIB di SMP Negeri, sementara pengisian biodata daring dibuka hingga pukul 20.00 WIB.

Tahap verifikasi Kartu Keluarga oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berlangsung pada 11 Mei sampai 23 Juni 2026 pada hari kerja pukul 07.30-13.30 WIB. Proses pendaftaran, pemilihan sekolah, dan unggah berkas khusus dilaksanakan mulai 2 hingga 23 Juni 2026 melalui sistem daring.

Verifikasi berkas khusus jalur afirmasi oleh Dinas Sosial serta verifikasi oleh satuan pendidikan juga berjalan pada rentang waktu 2 hingga 23 Juni 2026. Bagi pendaftar yang membutuhkan penyesuaian, masa perbaikan data daring disediakan dari tanggal 3 hingga 23 Juni 2026.

Agenda dilanjutkan dengan Tes Kompetensi Prestasi Non Akademik pada tanggal 24, 25, 26, 27, dan 29 Juni 2026. Tahap akhir berupa penetapan hasil seleksi dilakukan pada 30 Juni 2026, disusul pengumuman resmi pada 1 Juli 2026 pukul 14.00 WIB, dan proses daftar ulang pada 2 hingga 3 Juli 2026 pukul 07.30-14.30 WIB.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author