Disdik Jateng Tambah 1.705 Kursi SPMB SMA dan SMK Negeri 2026

Share

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah menambah daya tampung Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA dan SMK Negeri tahun ajaran 2026/2027 sebesar 1.705 kursi. Pengumuman peningkatan kuota total menjadi 231.724 kursi ini disampaikan pada Selasa (2/6/2026) untuk memperluas akses masuk sekolah negeri.

Kenaikan daya tampung tersebut mencapai 0,74 persen jika dibandingkan dengan periode SPMB tahun 2025. Peningkatan kapasitas ini didistribusikan secara merata ke berbagai wilayah di Jawa Tengah untuk menampung lonjakan minat pendaftar lulusan SMP.

Pemerintah daerah memfokuskan penambahan bangku pada sektor sekolah negeri, sedangkan kuota untuk sekolah mitra tidak mengalami perubahan. Rincian perbandingan kuota antara tahun 2025 dan 2026 dapat dilihat pada data berikut.

Data Perbandingan Daya Tampung SPMB Jateng 2025 dan 2026
Kategori Sekolah Kuota Tahun 2025 Kuota Tahun 2026
SMA Negeri 121.572 Kursi 122.616 Kursi
SMK Negeri 108.447 Kursi 109.108 Kursi
Sekolah Mitra 5.004 Kursi 5.004 Kursi
Total Keseluruhan 230.019 Kursi 231.724 Kursi

Plt Sekretaris Dinas Pendidikan Jawa Tengah, Sunarto, menjelaskan bahwa langkah strategis ini diambil demi memperbesar peluang kelulusan siswa SMP sederajat ke sekolah negeri. Seluruh operasional pendaftaran daring tahun ini mengandalkan aplikasi mandiri hasil pengembangan internal dinas.

Demi menjaga kelancaran peladen, Dinas Pendidikan Jawa Tengah berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Digital serta pihak Alibaba. Selain itu, terdapat kebijakan baru berupa Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jalur prestasi guna mengukur kapabilitas siswa secara objektif.

Langkah pengamanan dan sosialisasi kuota juga dilakukan di tingkat kabupaten dan kota, seperti di Kabupaten Purbalingga yang menyelenggarakan sosialisasi pedoman jalur masuk bagi puluhan ribu calon siswa.

"Dalam aturan tersebut terdapat sejumlah jalur penerimaan beserta kuota yang wajib menjadi pedoman pada setiap jenjang Pendidikan," kata Heru Sri Wibowo, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga.

Heru Sri Wibowo memaparkan bahwa untuk tingkat sekolah dasar, alokasi terbesar diprioritaskan bagi masyarakat di sekitar lingkungan sekolah.

"Adapun proporsi kuota masing-masing terdiri atas 80 persen jalur domisili, 15 persen jalur afirmasi, and 5 persen jalur mutase," jelas Heru Sri Wibowo, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga.

Pihak Pemerintah Kabupaten Purbalingga menyebarkan kapasitas tampung tingkat sekolah menengah pertama di puluhan satuan pendidikan.

"Sedangkan SMP Negeri berjumlah 60 satuan pendidikan dengan total daya tampung 339 rombongan belajar atau sebanyak 11.038 murid," pungkas Heru Sri Wibowo, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga.

Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya kejujuran selama proses seleksi. Wakil Bupati Purbalingga, Dimas Prasetyahani, mengingatkan seluruh pihak agar mematuhi aturan baku tanpa adanya kecurangan.

“Hal ini perlu diperhatikan baik-baik, nggih Bapak Ibu. Sekali lagi tidak ada jalur orang dalam. Jadi tidak ada titipan, No Titip, No Jastip,” kata Dimas.

Sementara itu, Pemerintah Kota Salatiga berkomitmen menyelenggarakan pendaftaran yang adil dan transparan. Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, menginstruksikan panitia dan kepala sekolah untuk menyamakan pemahaman regulasi agar tidak membingungkan masyarakat.

"Pemerintah Kota Salatiga berkomitmen menghadirkan proses penerimaan murid baru yang objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat," tegas Robby Hernawan, Wali Kota Salatiga saat membuka acara di Aula Ganesha Dinas Pendidikan Kota Salatiga.

Penyamaan persepsi tersebut dinilai menjadi kunci utama menghindari kesalahan informasi di lapangan.

"Kepada kepala sekolah and operator SPMB, saya berharap dapat memahami seluruh regulasi dan mekanisme SPMB secara utuh sehingga tidak menimbulkan perbedaan informasi di lapangan yang dapat membingungkan orang tua," tegas Robby Hernawan, Wali Kota Salatiga.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Salatiga, Mudjiati, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah antisipasi kendala teknis berdasarkan evaluasi tahun lalu. Sistem pendaftaran daring di Salatiga sepenuhnya mengandalkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

"Puncak pelaksanaan SPMB berlangsung pada 2 sampai 4 Juni 2026 melalui proses pendaftaran dan pemilihan sekolah secara daring melalui laman resmi SPMB. Tersedia 10 SMP negeri dan 9 SD negeri yang dapat dipilih peserta. Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 5 Juni 2026 and dilanjutkan dengan daftar ulang pada 5 hingga 8 Juni 2026," jelas Mudjiati, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Salatiga.

Di sisi lain, posko pelayanan di Kabupaten Semarang menerima sejumlah aduan terkait masalah validasi data kependudukan dan sertifikat prestasi. Masalah perpindahan domisili mendadak ke kartu keluarga (KK) kerabat lain menjadi temuan paling menonjol.

“Tadi saya sempat ngobrol sama warga, memang banyak keluhan, diantaranya tadi itu ada soal verifikasi pengadaan kejuaraan di jalur prestasi, misal kejuaraan itu berjenjang atau tidak, lalu yang dapat medali emas atau perak itu bisa daftar di jalur prestasi atau tidak,” ungkap Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Semarang, Joko Sriyono, Selasa (2/6).

Joko Sriyono menambahkan bahwa ketidaksesuaian data ekonomi juga dikeluhkan warga karena penyaringan otomatis oleh sistem.

“Tapi, si anak tersebut dimasukkan kedalam daftar KK itu belum ada satu tahun, itukan kita harus cek dengan Disdukcapil juga. Tapi rata-rata yang datang mengadu ini soal jalur afirmasi, karena afirmasi itu khusus untuk anak dari keluarga di desil 1 sampai desil 5,” bebernya.

Menurutnya, fenomena menumpit kartu keluarga ini paling sering terjadi untuk pendaftaran tingkat SMP negeri.

“Jadi Disdikbudpora ini sifatnya pengaduan, untuk pendaftaran di sekolah masing-masing, dan ini masalah klasik, apalagi adanya jalur domisili banyak orangtua yang memaksa anak masuk di KK kekuarganya yang ada di Kabupaten Semarang, dan ini banyak terjadi di SPMB di tingkat SMP,” tegasnya.

Meskipun demikian, pengelola posko di Kabupaten Semarang tetap melayani pengajuan akun dari luar wilayah.

“Dan itu semua kami layani pembuatan akunnya di posko ini,” sambungnya.

Petugas posko, Dewi Nirmalasari, menjelaskan bahwa pemeriksaan ketat juga diterapkan bagi calon siswa inklusi. Dokumen psikolog menjadi syarat wajib untuk mengukur ketepatan penempatan sekolah.

“Dan kami di Posko SPMB Disdikbudpora Kabupaten Semaramg juga memberikan perhatian ekstra terhadap calon siswa berkebutuhan khusus (Inklusi),” ujarnya.

Langkah ini diambil guna memastikan hak belajar anak terpenuhi secara tepat di sekolah formal maupun Sekolah Luar Biasa (SLB).

“Kami harus memastikan apakah anak tersebut direkomendasikan untuk belajar di sekolah formal (inklusi) atau memang harus di Sekolah Luar Biasa (SLB). Ini demi kenyamanan dan perkembangan anak itu sendiri agar adil (fair),” tambahnya.

Proses verifikasi berkas fisik dan aktivasi akun pendaftar SPMB Jawa Tengah dijadwalkan berlangsung pada 4 hingga 13 Juni 2026. Tahapan dilanjutkan dengan pendaftaran pemilihan sekolah daring pada 15 sampai 18 Juni 2026, sebelum pengumuman hasil seleksi pada 21 Juni 2026.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author