Disdik Jakarta Mulai Cairkan KJP Plus Tahap I Mei 2026 Secara Bertahap

Share

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan atau P4OP Dinas Pendidikan Jakarta resmi menyalurkan dana bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap I Tahun 2026 untuk alokasi bulan Mei.

Dikutip dari Detikcom, proses pencairan dana tersebut telah dilangsungkan secara bertahap semenjak Jumat, 3 Juli 2026.

Penerima manfaat program KJP Plus Tahap I Tahun 2026 ini menyasar sebanyak 707.477 peserta didik yang tersebar di wilayah Jakarta.

Penerima tersebut mencakup pelajar di tingkat Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, serta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau PKBM.

Siswa pada jenjang Sekolah Dasar atau madrasah sederajat tercatat sebagai kelompok penerima manfaat terbanyak yang mencapai angka 340.658 murid.

Penyaluran dana stimulus sektor pendidikan ini bertepatan dengan masa liburan sekolah, sehingga dapat dimanfaatkan oleh para siswa guna mempersiapkan kebutuhan menghadapi tahun ajaran baru.

Pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta membagi alokasi dana perlindungan sosial pendidikan ini berdasarkan jenjang institusi sekolah siswa.

Siswa tingkat SD, SDLB, atau MI menerima alokasi dana personal sebesar Rp 250.000 per bulan, ditambah kompensasi SPP sekolah swasta sebesar Rp 130.000 per bulan untuk total 340.658 penerima.

Pelajar jenjang SMP, SMPLB, atau MTs mendapatkan dana personal senilai Rp 300.000 per bulan dengan dana tambahan SPP swasta sebesar Rp 170.000 per bulan yang menyasar 190.449 siswa.

Pada tingkat SMA, SMALB, atau MA, terdapat 61.205 murid penerima yang memperoleh dana personal sebesar Rp 420.000 per bulan beserta tambahan dana SPP swasta sejumlah Rp 290.000 per bulan.

Bagi kelompok siswa SMK, dana personal yang didapatkan yakni Rp 450.000 per bulan dengan dana tambahan SPP swasta senilai Rp 240.000 per bulan bagi 112.501 penerima.

Sementara itu, sebanyak 2.664 warga belajar pada institusi PKBM memperoleh alokasi dana personal senilai Rp 300.000 setiap bulannya tanpa tambahan SPP swasta.

Mekanisme Pencairan dan Aturan Transaksi Tunai

Proses distribusi serta pengambilan dana bantuan pendidikan ini difasilitasi penuh melalui jaringan perbankan daerah Bank Jakarta.

Penerima manfaat diwajibkan memastikan status rekening tabungan mereka sudah berada dalam kondisi aktif sebelum melakukan transaksi keuangan.

Pencairan dapat ditempuh menggunakan dua opsi, yakni secara langsung melalui petugas teller bank atau memanfaatkan jaringan mesin Anjungan Tunai Mandiri.

Berdasarkan regulasi resmi dari Dinas Pendidikan Jakarta, siswa pemegang kartu hanya diizinkan melakukan penarikan dana secara tunai maksimal sejumlah Rp 100.000 pada setiap bulan.

Sisa dana bantuan yang tersimpan di dalam rekening diarahkan untuk pemakaian secara non-tunai melalui penyediaan sarana mesin Electronic Data Capture milik pihak perbankan guna berbelanja kebutuhan sekolah.

Fasilitas Liburan Gratis bagi Pemegang KJP Plus

Selain berbentuk stimulus dana segar untuk keperluan sekolah, pemegang kartu KJP Plus juga berhak memperoleh keuntungan akses wisata edukasi secara cuma-cuma.

Terdapat lima belas destinasi wisata serta museum di kawasan Jakarta yang membebaskan biaya tiket masuk bagi para pelajar penerima manfaat bantuan ini.

Daftar tempat rekreasi tersebut meliputi Ragunan Zoo, Taman Mini Indonesia Indah, Ancol Taman Impian, Museum Sejarah Jakarta, Museum Taman Prasasti, Museum MH Thamrin, dan Museum Joang'45.

Selain itu, akses gratis juga berlaku di Museum Seni Rupa dan Keramik, Museum Wayang, Museum Tekstil, Museum Bahari, Museum Betawi, Rumah Si Pitung, Taman Benyamin Suaeb, serta Museum Arkeologi Onrust.

Guna menggunakan fasilitas gratis ini, siswa hanya perlu mendatangi lokasi tujuan dengan membawa serta menunjukkan kartu KJP Plus beserta kartu identitas pelajar aktif di loket masuk, lalu menyimpan bukti struk kunjungannya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author