Disdik Jabar Larang Siswa Bawa Motor dan Tegakkan Kawasan Tanpa Rokok
Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) menerbitkan regulasi baru mengenai larangan membawa kendaraan bermotor serta pemberlakuan kawasan tanpa rokok di lingkungan SMA, SMK, dan SLB. Kebijakan ini berlaku mengikat bagi seluruh sekolah negeri maupun swasta di wilayah tersebut.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas SE Gubernur Jabar No. 45/PK.03.03/KESRA mengenai 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya. Aturan resmi tersebut dimuat dalam surat bernomor 31010/PK.08.02.01/SEKRE, dilansir dari Detikcom.
Melalui kebijakan ini, Disdik Jabar membagi wewenang pengawasan kepada beberapa pihak. Pihak-pihak tersebut meliputi Kepala Cabang Dinas Pendidikan, Pengawas Sekolah, serta para Kepala Sekolah pada jenjang SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat.
Terdapat sejumlah poin krusial yang wajib dipahami dan dipatuhi oleh seluruh siswa di lingkungan sekolah.
Pertama, pihak sekolah diwajibkan menyelenggarakan edukasi dan sosialisasi berkala untuk siswa, pendidik, tenaga kependidikan, hingga orang tua. Sosialisasi ini berfokus pada bahaya penyalahgunaan narkoba, rokok atau vape, serta risiko berkendara yang tidak sesuai undang-undang.
Kedua, seluruh area sekolah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Aturan larangan merokok ini tidak hanya mengikat para siswa, melainkan juga berlaku bagi pendidik, tenaga kependidikan, serta tamu yang datang.
Ketua, murid yang belum memenuhi kriteria legal berkendara menurut undang-undang dilarang membawa atau mengemudikan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, ke sekolah.
Keempat, ketentuan mengenai larangan narkoba, rokok atau vape, serta pembatasan kendaraan bermotor wajib diintegrasikan ke dalam Tata Tertib resmi sekolah.
Kelima, komitmen tertulis harus dibuat melalui penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh siswa bersama orang tua atau wali mereka.
Keenam, optimalisasi peran akan dilakukan terhadap guru BK, wali kelas, guru mata pelajaran, serta orang tua murid.
Ketujuh, pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku akan diterapkan oleh pihak sekolah apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Kedelapan, seluruh rangkaian proses mulai dari sosialisasi, pembinaan, hingga pengawasan wajib didokumentasikan dan dilaporkan kepada Kepala Cabang Dinas melalui Pengawas Sekolah.
Kriteria Berkendara Aman Menurut Kementerian
Di samping regulasi daerah tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga menetapkan sejumlah kriteria baku demi menjaga keselamatan di jalan raya.
Persyaratan utama bagi pengendara adalah minimal telah menginjak usia 17 tahun ke atas. Pengendara juga diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah dan sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan, baik motor ataupun mobil.
Selama berkendara, penggunaan kelengkapan keselamatan standar seperti helm atau sabuk pengaman menjadi hal yang mutlak. Pengendara dilarang melakukan aktivitas lain yang dapat memecah konsentrasi, wajib mematuhi seluruh rambu lalu lintas, mampu mengontrol emosi, serta harus memastikan kelayakan kendaraan yang dikemudikan.