Disdik Jabar Hapus Jalur Zonasi di Sekolah Maung 2026

Share

Dinas Pendidikan Jawa Barat menghapus jalur zonasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2026 untuk Sekolah Manusia Unggul atau Maung yang dimulai sejak Senin, 18 Mei 2026. Langkah ini diikuti dengan penerapan seleksi kompetensi ketat untuk memperebutkan 21.000 kursi di 28 SMA negeri dan 13 SMK negeri.

Alokasi penerimaan murid baru kini dialihkan murni untuk tiga jalur kompetensi. Kuota tersebut terdiri dari potensi akademik sebesar 10 persen, kompetensi akademik 70 persen, dan kompetensi non-akademik sebesar 20 persen.

"Di Sekolah Maung ini nanti tidak ada lagi jalur zonasi," kata Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Purwanto.

Pendaftaran daring Sekolah Maung dibuka pada 25, 26, 28, dan 29 Mei 2026, setelah proses penyerahan akun diselenggarakan pada 18 hingga 22 Mei 2026. Calon siswa diwajibkan memenuhi syarat usia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2026, melampirkan hasil Tes Kemampuan Akademik khusus pendaftar SMA, sertifikat prestasi, serta kartu keluarga yang menunjukkan domisili di Jawa Barat minimal satu tahun.

Penerapan seleksi tanpa zonasi ini memicu perhatian dari legislatif daerah terkait risiko ketimpangan kualitas antar-sekolah. Ada wacana standar seleksi menggunakan batasan tingkat kecerdasan tertentu bagi calon siswa.

"Siapapun bisa masuk asal unggul. Tadi, bahkan sempat disebut IQ minimal 130, walaupun itu masih dikaji," ujar Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Yomanius Untung.

Komisi V DPRD Jawa Barat mengingatkan agar program gagasan Gubernur Dedi Mulyadi ini tidak memicu pengkastaan kualitas pendidikan baru seperti kebijakan di masa lalu.

"Jangan sampai ini mempertegas kastanisasi sekolah. Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dulu dianggap kasta paling tinggi dan sekolah lain berada di bawahnya. Itu jangan sampai terulang," kata Yomanius Untung.

Di tingkat nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga memperketat aturan jumlah rombongan belajar dalam SPMB 2026 untuk mengunci kapasitas daya tampung sekolah di data pokok pendidikan atau Dapodik. Batasan daya tampung per kelas disesuaikan mulai dari tingkat SD sebanyak 28 hingga 40 siswa, SMP sebanyak 32 hingga 45 siswa, serta SMA sebanyak 36 hingga 50 siswa.

"Untuk sekolah menengah pertama (SMP) 32 sampai 45, dan sekolah menengah atas (SMA) 36 sampai 50 siswa,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen Gogot Suharwoto.

Langkah penguncian data sejak awal ini diharapkan dapat menutup celah praktik manipulasi kursi kosong di sekolah. Setiap sekolah juga diminta mempublikasikan daftar siswa yang diterima dan ditolak secara transparan melalui situs resmi masing-masing.

“Setelah juknis ditetapkan, jumlah rombel akan dikunci di data pokok pendidikan (Dapodik),” ujarnya.

Kemendikdasmen menyerahkan detail petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan kepada pemerintah daerah, di mana tingkat SD dan SMP diatur oleh bupati atau wali kota, sedangkan tingkat SMA dan SMK diatur oleh gubernur.

“Jadi klop angkanya. Tidak mungkin ada selipan. Karena jumlah pasti totalnya akan sama,” ujar Gogot.

Hasil seleksi Sekolah Maung dijadwalkan akan diumumkan pada 8 Juni 2026. Calon siswa yang dinyatakan lolos wajib melakukan proses daftar ulang pada 9 hingga 10 Juni 2026, sedangkan peserta yang gagal mendapat kesempatan mendaftar kembali ke sekolah reguler melalui seleksi SPMB tahap 1 atau tahap 2.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author