Disdik DKI Cairkan KJP Plus Tahap I Juni 2026 Secara Bertahap
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mulai menyalurkan dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2026 untuk alokasi bulan Juni secara bertahap sejak Rabu, 5 Agustus 2026.
Dilansir dari Detikcom, program bantuan ini menyasar sebanyak 707.477 peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan di wilayah DKI Jakarta.
Penerima bantuan didominasi oleh jenjang SD/SDLB/MI yang mencakup 340.658 siswa, diikuti jenjang SMP/SMPLB/MTs sebanyak 190.449 siswa, SMA/SMALB/MA sebanyak 61.205 siswa, SMK sebanyak 112.501 siswa, serta PKBM sebanyak 2.664 murid.
Besaran dana personal yang diterima murid per bulan meliputi Rp 250.000 untuk SD/MI dengan tambahan SPP swasta Rp 130.000, serta Rp 300.000 untuk SMP/MTs dengan tambahan SPP swasta Rp 170.000.
Untuk tingkat SMA/MA, penerima memperoleh dana personal Rp 420.000 ditambah SPP swasta Rp 290.000, sedangkan jenjang SMK menerima Rp 450.000 ditambah SPP swasta Rp 240.000, dan penerima PKBM mendapatkan dana personal Rp 300.000 per bulan.
Pencairan bantuan dilakukan melalui Bank Jakarta, dengan ketentuan penarikan tunai dibatasi maksimal Rp 100.000 per bulan dan sisa dana wajib digunakan secara nontunai menggunakan mesin EDC untuk kebutuhan sekolah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menerapkan aturan ketat yang dapat membatalkan hak penerima jika terbukti melanggar tata tertib, seperti terlibat tawuran, merokok, bolos sekolah, hingga menyalahgunakan dana bantuan.