Dirjen Bea Cukai Buka Suara Terkait Dugaan Kasus Suap Importasi

Share

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama akhirnya memberikan tanggapan mengenai dugaan penerimaan suap sebesar SG$213.600 atau setara Rp2,94 miliar per transaksi. Dugaan aliran dana tersebut menyeret nama pimpinan kepabeanan ini dalam kasus dugaan korupsi importasi barang di Ditjen Bea Cukai dengan terdakwa Bos Blueray Cargo, John Field.

Sikap tersebut disampaikan langsung dalam konferensi pers APBN Kita. Seperti dikutip dari Bloombergtechnoz, pihak otoritas kepabeanan memilih untuk menyerahkan sepenuhnya persoalan ini pada proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.

"Terkait permasalahan importasi di Bea Cukai kita sama-sama ikuti perkembangan sidang saja," kata Djaka dalam konferensi pers APBN Kita, Jumat (5/6/2026).

Perkembangan penanganan hukum ini bergulir di tengah atensi tinggi dari pihak kepresidenan. Sebelumnya, Presiden Prabowo secara terbuka meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk melakukan evaluasi total dan perbaikan mendasar di tubuh lembaga kepabeanan tersebut.

Instruksi tegas itu disampaikan saat membacakan pidato mengenai Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027. Momen ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Rabu (20/5/2026).

"Bea cukai kita harus diperbaiki Menteri Keuangan, kalau pimpinan bea cukai tidak mampu segera diganti, " kata presiden.

Informasi mengenai dugaan aliran dana kepada pimpinan tertinggi kepabeanan ini pertama kali terungkap dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (20/05/2026). Jaksa KPK menggali keterangan dari Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Orlando Hamonangan Sianipar, yang dihadirkan sebagai saksi.

Di hadapan majelis hakim, jaksa membeberkan dokumen penyerahan amplop coklat berkode 1-DIR yang diberikan oleh John Field bersama seorang wanita bernama Sri Pangastuti pada Agustus 2025. Meski Orlando mengaku tidak mengetahui identitas pasti penerima dana, penuntut umum menegaskan kepemilikan bukti kuat terkait sosok di balik kode tersebut.

"Izin majelis [hakim], kami tegaskan yang nomor 1 adalah Dirjen Bea Cukai [Djaka Budhi Utama]. Nilainya SG$213.600. Itu kami yang tegaskan. Karena kami yang punya bukti ini," ujar Jaksa KPK Takdir Suhan, Rabu (20/5/2026).

Berdasarkan keterangan di persidangan, praktik pemberian dana dari PT Blueray Cargo kepada oknum pejabat di lingkungan kepabeanan diduga tidak hanya terjadi satu kali. Orlando mengonfirmasi bahwa penyerahan uang tersebut terhitung sudah berlangsung sebanyak enam kali dalam rentang waktu antara Juli 2025 hingga Januari 2026.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Bea Cukai Hukum korupsi KPK
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author