Dinkes Malang Nonaktifkan Dokter Puskesmas Pakisaji Hina Pasien BPJS
Dinas Kesehatan Kabupaten Malang menonaktifkan seorang dokter fungsional Puskesmas Pakisaji, dr Herdiana Ayu Saputri, setelah terbukti mengunggah komentar yang menghina pasien BPJS Kesehatan di media sosial. Sanksi penonaktifan ini diberlakukan langsung untuk mempermudah proses investigasi internal.
Sanksi disiplin tersebut dipicu oleh tindakan Herdiana yang melontarkan kalimat hinaan terkait kondisi penanganan medis berupa 'masuk triase merah dulu' kepada seorang pasien BPJS. Unggahan pasien bernama Yurizal Tri Chaerawan tersebut sebelumnya mengeluhkan masa tunggu kamar perawatan yang mencapai delapan jam, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, drg Izzah EL Maila, membenarkan bahwa pihak dinas telah memanggil tenaga medis tersebut untuk menjalani pemeriksaan resmi.
"Yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan untuk memberikan pelayanan kesehatan," tegas Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, drg Izzah EL Maila, dilansir Detikcom, Kamis (6/8/2026).
Pemeriksaan awal dilakukan guna mengklarifikasi kepemilikan akun media sosial yang digunakan untuk menuliskan komentar tersebut. Dalam proses penyusunan berita acara, sang dokter telah mengakui secara langsung keberadaan akun miliknya.
"Yang bersangkutan sudah kita panggil untuk dilakukan pemeriksaan dan pembuatan berita acara. Yang bersangkutan membenarkan bahwa itu merupakan akun media sosial milik nya," tegas Izzah.
Langkah penonaktifan pelayanan ini dipastikan mulai berlaku pada hari pemanggilan tersebut. Tindakan tegas diambil mengingat status yang bersangkutan sebagai aparatur sipil negara.
"Kita nonaktifkan karena akan dilakukan pemeriksaan lanjutan. Yang bersangkutan merupakan ASN yang bertugas sebagai dokter fungsional di Puskesmas Pakisaji," imbuh Izzah.
Dinas Kesehatan Kabupaten Malang saat ini masih melanjutkan proses investigasi mendalam untuk menentukan sanksi dugaan pelanggaran disiplin ASN lebih lanjut.