Dinas Pendidikan DKI Jakarta Membuka SPMB Jalur Domisili 2026

Share

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 jalur domisili untuk jenjang SMP dan SMA. Proses pendaftaran ini dijadwalkan berlangsung mulai Senin, 29 Juni hingga Rabu, 1 Juli mendatang. Seperti dilansir dari Detikcom, proses seleksi pada jalur ini tidak menjadikan jarak fisik sebagai tolok ukur utama.

Aturan tersebut menyandarkan mekanisme penerimaan pada pembagian wilayah yang telah disetujui otoritas terkait. Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta No 238 Tahun 2026 mengenai Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru, pemetaan zona didasarkan pada keputusan kepala dinas pendidikan. Orientasi utama kebijakan ini adalah mendekatkan lokasi tinggal calon peserta didik dengan sekolah tujuan.

Legalitas alamat pendaftar wajib merujuk pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum masa pendaftaran dimulai. Pemerintah membagi area zonasi menjadi tiga tingkatan prioritas utama yang menentukan peluang kelulusan.

Prioritas pertama diperuntukkan bagi calon murid yang bermukim di RT yang sama dengan sekolah, atau berada di RT yang berbatasan langsung. Prioritas kedua mencakup warga di RT sekitar lembaga pendidikan berdasarkan pemetaan geografis resmi. Sementara itu, prioritas ketiga dialokasikan bagi masyarakat yang tinggal di kelurahan yang sama atau kelurahan yang letaknya berdampingan dengan sekolah. Calon siswa hanya diperbolehkan memilih institusi pendidikan yang masuk dalam daftar tahap pertama.

Mekanisme Seleksi SMP dan SMA

Apabila jumlah pendaftar melampaui kapasitas tampung yang tersedia, panitia akan menerapkan sistem seleksi bertingkat. Untuk jenjang SMP, urutan penilaian dimulai dari tingkatan prioritas wilayah, usia tertua, urutan sekolah pilihan, hingga waktu pengiriman formulir.

Skema berbeda diterapkan pada jenjang SMA yang menempatkan bobot serta persentil nilai rapor pada urutan pertama. Jika indikator nilai setara, seleksi dilanjutkan berdasarkan prioritas wilayah, faktor usia, preferensi pilihan sekolah, dan pemesanan waktu mendaftar.

Sisa kuota pendaftar yang tidak terpenuhi pada jalur ini akan dialihkan ke dalam SPMB Jakarta tahap kedua. Informasi detail mengenai pemetaan area ini tercantum dalam Keputusan Kadisdik DKI Jakarta No 280 Tahun 2026 tentang Daftar Wilayah PMB Tahun Ajaran 2026/2027.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author