Dinas LH Bogor Uji Sampel Air Pencemar Sungai Cileungsi

Share

Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup melakukan penelusuran aliran sungai dan pengujian laboratorium terhadap sampel air Sungai Cileungsi serta Kali Bekasi yang menghitam pekat seperti oli bekas pada Rabu (5/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Langkah tegas ini diambil guna mengidentifikasi kandungan bahan berbahaya dan beracun (B3) yang mencemari aliran air. Perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran terancam sanksi berat hingga pencabutan izin operasional.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Teuku Mulya menjelaskan bahwa jajarannya bergerak secara tertutup untuk mengumpulkan bukti di lapangan.

"Kita sudah melakukan susur sungai terkait air sungai yang menghitam itu, tentunya dengan cara diam-diam. Hasil susur kemarin, oleh teman-teman bina pencemaran dan gakkum dilakukan pengambilan sampel air, kemudian mengidentifikasi atau menunggu hasil laboratorium, bahwa apakah itu memang mengandung limbah berbahaya atau zat B3," kata Kepala Dinas LH Kabupaten Bogor Teuku Mulya.

Pihak dinas telah mengindikasikan sejumlah nama perusahaan yang beroperasi di sepanjang aliran sungai tersebut. Proses penindakan hukum akan disesuaikan dengan hasil pengujian laboratorium resmi.

"Jadi gini, intinya kita akan kasih semacam sanksi lah ya, intinya begitu. Tetapi kita masih akan buktikan dulu, ada beberapa perusahaan yang kita duga, kita masih duga ya (lakukan pencemaran), karena memang belum keluar hasil laboratoriumnya, uji labnya," ucap Teuku Mulya.

Prosedur pemanggilan akan dilakukan kepada pihak manajemen perusahaan yang terbukti membuang limbah secara sembarangan.

"Kalau memang betul (melakukan pencemaran), kita akan panggil dulu dan kita pertanyakan, kalau memang betul terbukti kita akan tutup atau cabut izinnya," tambahnya.

Pemerintah memberikan batas waktu perbaikan sistem pengolahan limbah sebelum tindakan penghentian kegiatan dilaksanakan secara permanen.

"Kalau dalam jangka waktu tertentu, entah satu atau två minggu tidak ada perbaikan, tentu kita akan lakukan penghentian atau pencabutan izin yang sudah dikeluarkan. Sekaligus melakukan penyegelan dan penutupan, dengan bukti adanya penyebaran pencemaran. Atau bisa saja apabila ada perusahaan yang bandel kita akan lakukan pelaporan ke aparat penegak hukum," ujarnya.

Sebelumnya, rekaman video yang memperlihatkan pekatnya warna Kali Bekasi sempat viral di media sosial. Pemerintah Kota Bekasi bersama Tim Pengawas Lingkungan Hidup dan Pasukan Katak telah melakukan penyusuran sejak 20 Juli 2026 dan menemukan air berwarna hitam berbau menyengat di titik pemantauan kawasan Ciangsana, Gunung Putri.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author