Dewas KPK Sanksi Dua Pegawai Usai Terima 14 Aduan Etik

Share

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menjatuhkan sanksi kepada dua pegawai setelah menerima 14 aduan dugaan pelanggaran etik sejak awal 2026. Penanganan perkara tersebut dipaparkan dalam konferensi kinerja semester I 2026 di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Dari total laporan yang masuk, sebanyak delapan aduan telah diteruskan ke tahap analisis oleh tim penegakan etik. Sementara itu, lima pengaduan lainnya berhasil ditingkatkan ke tahap klarifikasi dan saat ini masih dalam proses penyelesaian.

"14 pengaduan etik dan satu pengaduan etik yang merupakan pengaduan yang diterima tahun 2025," kata anggota Dewas KPK Sumpeno, Senin (3/7/2026).

Proses penanganan dugaan pelanggaran etik pegawai tersebut berlanjut hingga tingkat persidangan resmi untuk menentukan jenis sanksi bagi pihak terperiksa.

"Sampai dengan tahap analisis. Ini ada delapan. Kemudian meningkat lagi setelah tahap analisis, yaitu tahap klarifikasi atau tahap dua. Ini ada lima pengaduan yang sedang dalam tahap klarifikasi dan masih dalam penyelesaiannya," sebut Sumpeno.

Dua aduan yang telah diputus melalui sidang etik menghasilkan keputusan berupa sanksi berat dan sanksi sedang. Sanksi berat diberikan dalam bentuk penyampaian permintaan maaf secara terbuka langsung, sedangkan sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung.

"Tahap tiga yaitu tahap sidang etik. Sudah terdapat dua sidang etik, yang satu di antaranya merupakan pengaduan pada tahun 2025. Jadi pengaduan yang satu sidang etik ini diterima oleh Dewan Pengawas tahun 2025 tapi disidangkan pada tahun 2026," tutur Sumpeno.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Dewas KPK KPK pelanggaran etik
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author