Dewas KPK Periksa Pegawai Terkait Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang

Share

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan pelanggaran kode etik staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto yang menjadi tersangka kasus korupsi Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Setya Budi Dias Oktavianto yang berstatus anggota Polri diduga membocorkan informasi penanganan perkara di KPK kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto, untuk memeras Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dengan dalih pengurusan kasus.

Lilik memanfaatkan posisi anaknya di KPK demi meyakinkan Anom bahwa dirinya mampu mengondisikan perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Ketua Dewas KPK Gusrizal memastikan pihaknya bakal memproses kasus dugaan pelanggaran etik ini sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).

"Tentu kita akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apakah masuk ke dalam kode etik," kata Ketua Dewas KPK Gusrizal.

Pengawasan juga memertimbangkan aspek keanggotaan Setya di kepolisian sebelum menentukan langkah pemeriksaan penegakan disiplin selanjutnya.

"Masalahnya sekarang status yang bersangkutan adalah anggota Polri, sehingga kita perlu hati-hati terhadap laporan tersebut. Apakah dikembalikan kepada kepolisian sehingga Dewas tidak berhak melakukan, apa, melakukan pemeriksaan," sebut Gusrizal.

Langkah koordinasi internal terus dilakukan agar penanganan pelanggaran dapat mengumpulkan data serta bukti perkara secara menyeluruh.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Deputi Penindakan untuk mengatur waktu pemeriksaan terhadap saudara DI ini. Karena Dewas memerlukan informasi selengkap-lengkapnya untuk nanti kami kaji, kami analisis di mana letak kelemahan sebagai bahan perbaikan ke depan," sebut Anggota Dewas KPK Benny Mamoto.

Di sisi lain, penyidik penindakan memastikan kebocoran informasi administrasi perkara langsung ditindaklanjuti melalui penetapan tersangka atas oknum terkait pada Kamis (30/7/2026).

"Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada saudara LBS selaku orang tuanya atau bapaknya," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Proses pidana dijalankan secara paralel bersama penegakan etik internal oleh Inspektorat dan Dewan Pengawas.

"Tentunya kita akan proses secara hukum pidananya apakah nanti memang itu terbukti tentunya sanksi etik dan kita juga ada Inspektorat juga mungkin nanti dengan Dewas karena ini pegawai KPK yang juga terikat dengan kode etik dan kode perilaku," ujar Achmad Taufik Husein.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author