Pemerintah Tegaskan Deportasi Warga Palestina Sesuai Prosedur Interpol

Share

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra memberikan penjelasan terkait penanganan buron Interpol berpaspor Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad, yang dideportasi ke Siprus berdasarkan mekanisme Interpol seperti dilansir dari Detikcom pada Rabu, 22 Juli 2026.

Yusril mengungkapkan pemanggilan Duta Besar Siprus untuk Indonesia dilakukan pada hari ini, Rabu, 22 Juli 2026, menyusul proses komunikasi antara kepolisian kedua negara yang telah berlangsung sejak 21 Mei 2026 dengan permintaan red notice resmi pada 16 Juli dan deportasi pada 17 Juli lalu di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

"Proses ini tidak terjadi secara tiba-tiba oleh karena komunikasi antara kepolisian Siprus dengan kepolisian kita itu sudah berlangsung sejak tanggal 21 Mei 2026 yang lalu. Tetapi permintaan red notice resmi disampaikan pada tanggal 16 kalau tidak salah dan deportasi dilakukan pada tanggal 17 Juli yang lalu," ujar Yusril.

Pemerintah memastikan seluruh prosedur penyerahan Daftar Pencarian Orang (DPO) telah dipenuhi berdasarkan permintaan red notice lembaga kepolisian internasional tersebut.

"Jadi ini sebenarnya kasus individu bukan kasus politik negara ya. Karena ada permintaan seperti itu ya kalau kita sebagai anggota Interpol berkewajiban untuk memenuhi permintaan itu dan telah dilakukan," ucap Yusril.

Pemerintah juga meluruskan berbagai informasi keliru yang berkembang di publik terkait status Abdul Karim yang sempat disebut sebagai ulama maupun aktivis kemanusiaan.

"Pertama, Miqdad itu bukan seorang ulama. Karena yang berkembang di wacana publik bahwa kita mendeportasi seorang ulama Palestina. Beliau bukan seorang ulama, orang biasa saja dan umurnya 41 tahun.

Yang kedua, dikatakan bahwa beliau adalah aktivis kemanusiaan di Palestina atau di Gaza. Ternyata beliau sudah 3 tahun tinggal di Indonesia dan kita tidak mendeteksi adanya aktivitas kemanusiaan dilakukan di Gaza," kata Yusril.

Menanggapi kekhawatiran publik mengenai potensi penyerahan lanjutan ke negara ketiga, pemerintah memastikan aturan statuta Interpol melarang tindakan tersebut.

"Tapi kami sudah mempelajari bahwa berdasarkan statuta Interpol ya, kalau seseorang itu diminta oleh negara peminta itu dengan alasan-alasan tertentu diklarifikasi oleh Interpol di Paris ya, di Lyon di Prancis, dan setelah itu diteruskan kepada semua negara. Dan itu sudah diklarifikasi lebih dulu dan apa namanya negara yang bersangkutan itu terikat pada statuta Interpol tidak boleh menyerahkan orang yang dicari itu ke negara ketiga. Jadi tidak mungkin mau diserahkan kepada Israel," jelas Yusril.

Komitmen serupa juga telah disampaikan secara langsung oleh pihak pemerintah Siprus kepada Indonesia.

"Dan sebenarnya pemerintah Indonesia juga sudah menerima komunikasi telegrafis dengan pihak Siprus bahwa mereka tidak berniat untuk menyerahkan orang ini ke Israel karena akan dituntut di negaranya sendiri. Untuk menghilangkan keragu-raguan itu saya memanggil Dubes Siprus tadi dan meminta komitmen dari pemerintah Siprus untuk tidak melakukan hal itu dan dia sudah menyampaikan komitmen bahwa pemerintah Siprus tidak bermaksud untuk menyerahkan yang bersangkutan ke Israel," ujar Yusril.

Tindakan pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme deportasi karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Siprus.

"Dan kalau deportasi kita lakukan karena atas permintaan dari Interpol. Dan malam ini juga saya akan menjelaskan hal ini kepada Majelis Ulama dan kepada ormas-ormas Islam yang mempertanyakan soal ini seolah-olah pemerintah Indonesia tidak komit dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina," kata Yusril.

Kasus ini murni merupakan perkara kejahatan perseorangan yang melibatkan yurisdiksi negara lain tanpa memengaruhi komitmen dukungan terhadap kemerdekaan Palestina.

"Saya tidak boleh sebutkan kejahatannya apa itu karena kewenangan menuntut itu ada pada pemerintah Siprus. Kita utamanya pelajari itu kita pulangkan dan apa namanya itu tidak tidak ada kaitannya dengan komitmen kita untuk mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina," ujar Yusril.

Pemerintah kembali mengimbau masyarakat agar memahami konteks persoalan ini secara objektif.

"Jadi tolong dipisahkan ini karena kalau hal semacam ini dikembangkan pertama kita mendeportasi ulama Palestina, kita mendeportasi aktivis kemanusiaan, orang itu akan diserahkan ke Israel, nah tentu tidak baik bagi pemerintah kita ya anggapan seperti itu. Dan karena itu saya mengklarifikasi kepada masyarakat khususnya umat Islam supaya memahami konteks persoalan ini," kata Yusril.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author