Departemen Luar Negeri AS Batalkan 175.000 Visa Sejak Era Trump
Departemen Luar Negeri Amerika Serikat telah membatalkan lebih dari 175.000 visa sejak Donald Trump menjabat sebagai presiden, naik empat kali lipat dibandingkan era Presiden Joe Biden, dilansir dari Detik Travel.
Pencabutan visa ini dilakukan terhadap warga negara asing yang diduga melanggar ketentuan visa, melakukan kejahatan, menyerukan kekerasan terhadap warga AS, menipu warga AS, menyalahgunakan sistem imigrasi, atau mengancam keamanan nasional.
Pengalaman menunjukkan banyak kasus penyerangan, mengemudi dalam keadaan mabuk, pencurian, dan pelanggaran narkoba dilakukan oleh pemegang visa tersebut.
Pada 2024, pemerintahan Biden mencabut sekitar 40.000 visa, sedangkan pada 2025 pemerintahan Trump membatalkan lebih dari 100.000 visa. Laju pencabutan visa juga meningkat dari sekitar 8.000 per bulan pada 2025 menjadi lebih dari 10.000 per bulan pada 2026.
Departemen Luar Negeri belum merinci pembagian pencabutan visa berdasarkan kategori pelanggaran, sehingga belum jelas berapa banyak yang berasal dari kejahatan serius dibanding pelanggaran ringan seperti tinggal melebihi masa berlaku visa.
Para pejabat mengatakan kedutaan besar AS di Afrika Utara mencabut lebih dari 100 visa yang dipegang oleh orang tua yang dituduh melakukan perjalanan ke AS agar anak-anak mereka lahir sebagai warga negara Amerika. Trump juga membatasi praktik ini melalui perintah eksekutif yang kini sedang digugat di pengadilan.
Pada Maret tahun lalu, Departemen Luar Negeri memerintahkan petugas konsuler untuk memperluas penyaringan pelamar visa pelajar dengan memeriksa aktivitas media sosial mereka untuk mendeteksi dukungan terhadap perjuangan Palestina.
Sementara itu, deportasi menjadi bagian dari kebijakan pembatalan visa yang dilakukan oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri. Lebih dari 605.000 orang telah dikeluarkan dari AS sejak Trump menjabat.
Beberapa ahli hukum imigrasi menilai pencabutan visa ini sebagai bagian dari upaya lebih luas untuk mengurangi imigrasi legal.
"Visa AS adalah previllage, bukan hak," ujar Departemen Luar Negeri AS dalam siaran pers.