Denny Indrayana Sarankan Pecat Gibran Sebelum Oktober 2026
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mengirim surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto yang berisi kritik terhadap posisi dan jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, termasuk dorongan agar Gibran dipecat sebelum 20 Oktober 2026.
Denny menyoroti posisi duduk Gibran pada Sidang Kabinet Paripurna 20 Juli 2026, yang menurutnya tidak sesuai protokol kenegaraan karena sejajar dengan menteri koordinator, bukan berdampingan dengan Presiden. Ia menganggap hal ini bermakna konstitusional karena Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu kesatuan.
Selain itu, Denny secara tegas menyatakan dukungan pada pemakzulan Gibran karena dinilai tidak layak menjadi Wakil Presiden dan menyebut keputusan tersebut sebagai "skandal hitam-pekat sejarah ketatanegaraan kita." Ia berharap pergantian wakil presiden dilakukan sebelum dua tahun masa jabatan Presiden Prabowo berakhir.
"Seharusnya dia tidak layak bahkan menjadi Calon Wakil Presiden sekalipun. Sebagai pembelajar konstitusi, bagi saya, 'Putusan Paman Usman untuk Ponakan Gibran' adalah skandal hitam-pekat sejarah ketatanegaraan kita," ujar Denny Indrayana.
Denny juga menyebutkan sejumlah alasan konstitusional yang menurutnya cukup untuk memakzulkan Gibran, antara lain dugaan tindak pidana korupsi, kejahatan tingkat tinggi, dan perbuatan tercela. Ia berjanji akan menjelaskan detailnya pada surat berikutnya.
"Menurut pandangan saya, terlalu banyak alasan konstitusional untuk bisa memakzulkan Wakil Presiden. Mulai dari dugaan tindak pidana korupsi, kejahatan tingkat tinggi lainnya, perbuatan tercela (misdemeanor), hingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Detailnya, bisa saya sampaikan pada kesempatan surat berikutnya," kata Denny.
Denny mengingatkan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur pengisian kekosongan jabatan Wakil Presiden, yakni Presiden mengajukan dua calon kepada MPR dalam waktu maksimal 60 hari. Ia menilai ini menjadi peluang bagi Presiden Prabowo untuk menunjuk Wakil Presiden yang lebih kompeten dan berwibawa.
"Yang pasti jika Wakil Presiden dipecat, Bapak punya kesempatan lebih besar untuk menyelamatkan Republik, karena berpeluang mempunyai Wakil Presiden yang lebih kompeten dan berwibawa. UUD 1945 mengatur, jika terjadi kekosongan Wakil Presiden, Presiden mengusulkan dua calon Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam waktu paling lambat 60 hari," ujar Denny.
Di akhir surat terbukanya, Denny mengutip pernyataan seorang profesor hukum tata negara yang mengkritik Presiden Prabowo dengan mengatakan bahwa mempercayai Prabowo sama dengan menyekutukan Tuhan dan merupakan hal yang haram.
"Meskipun, kata rekan saya seorang profesor hukum tata negara, tidak boleh berharap dan percaya kepada Prabowo. Karena berharap dan percaya kepada Prabowo itu bermakna menyekutukan Tuhan, dan menjadi sirik yang haram hukumnya," ujar Denny Indrayana.