Demokrat Dukung Putusan MK Terkait Kewajiban Kuota Caleg Perempuan

Share

Partai Demokrat menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi terkait kewajiban pemenuhan kuota 30 persen bakal calon legislatif perempuan di setiap daerah pemilihan. Penerapan aturan tersebut dinilai sejalan dengan komitmen internal partai dalam mendorong keterwakilan perempuan pada kontestasi politik.

Sikap resmi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, di kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (27/5/2026). Pihaknya menegaskan bahwa upaya pemenuhan kuota tersebut sudah konsisten dilakukan dalam setiap pelaksanaan pemilihan anggota legislatif, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

"Jadi pada prinsipnya kami sangat mendukung, dan selama ini pun kami berusaha untuk memenuhi dari setiap pemilu, dari setiap pemilihan anggota legislatif, kami memenuhi 30 persen kuota perempuan," kata Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum Partai Demokrat.

Keterlibatan kaum perempuan dalam struktur dan pencalonan legislatif diklaim telah berjalan melalui berbagai wadah organisasi internal. Komitmen itu direalisasikan melalui gerakan Srikandi Demokrat sebagai salah satu instrumen penyerapan aspirasi kader perempuan.

"Saya rasa ini sesuatu yang memang sudah selama ini kita jalankan. Partai Demokrat sendiri selalu mendukung partisipasi perempuan dalam politik, dalam demokrasi. Dan kita bahkan melalui gerakan Srikandi Demokrat misalnya, mencoba untuk mengajak serta karena partisipasi kaum perempuan dalam politik, apakah dalam kegiatan partai politik maupun juga terutama dalam parlemen, karena kita berharap suara perempuan di mana kaum perempuan Indonesia juga mewakili jumlah demografi yang sangat besar," tutur Agus Harimurti Yudhoyono.

Partai juga memandang keterwakilan ini melampaui sekadar kebijakan afirmatif formal demi memenuhi syarat administratif pemilu. Peran politisi perempuan dinilai strategis dalam membawa gagasan penting di jajaran legislatif maupun eksekutif.

"Ini bukan hanya sekedar langkah afirmatif, tetapi karena memang kami menilai penting sekali pemikiran, gagasan, dan banyak sekali hal yang bisa diperjuangkan oleh para politisi perempuan kami," kata Agus Harimurti Yudhoyono.

Partai Demokrat menyatakan terus membuka ruang rekrutmen bagi kader perempuan di berbagai wilayah untuk menghadapi agenda politik ke depan.

"Dan di sinilah saya rasa saatnya kita menyiapkan kader-kader terbaik dan merekrut termasuk juga membuka ruang kepada kaum perempuan Indonesia di mana pun berada untuk bergabung bersama Partai Demokrat dalam perjuangan ke depan," imbuh Agus Harimurti Yudhoyono.

Sikap ini merespons langkah Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya menetapkan bahwa keterwakilan perempuan minimal 30 persen merupakan hal wajib bagi partai politik peserta pemilu. Berdasarkan putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pada Senin (25/5), kegagalan memenuhi kuota ini berimplikasi pada pengguguran kepesertaan partai di dapil yang bersangkutan.

Perkara tersebut diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia yang mempersoalkan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena tidak memuat sanksi tegas. Melalui putusan ini, Mahkamah Konstitusi resmi mengubah frasa dalam pasal tersebut guna memberikan kepastian hukum dan sanksi diskualifikasi di dapil terkait bagi parpol yang melanggar.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author