Buruh PT Indomarco Prismatama Tuntut Pembayaran Upah Lembur di PIK
Sebanyak 2.500 buruh dari berbagai organisasi melakukan aksi unjuk rasa di depan Menara Indomaret, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, pada Selasa (26/5/2026) pagi demi menolak penghapusan upah lembur hari libur nasional.
Massa yang memadati kawasan Jalan Marina Raya menuju Jalan Pantai Indah Kapuk sejak pukul 09.40 WIB tersebut mengancam akan menggelar gelombang demonstrasi yang lebih besar di seluruh cabang nasional jika tuntutan mereka diabaikan pihak manajemen.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara, Maryatti Jonggi membenarkan adanya aksi unjuk rasa tersebut dan menyatakan bahwa pengamanan oleh petugas sudah bersiaga sejak pukul 07.00 WIB.
Imbas dari demonstrasi ini, petugas kepolisian menerapkan rekayasa lalu lintas contraflow di sekitar lokasi kejadian yang sempat memicu antrean kendaraan dari arah Jalan Marina Raya menuju akses Tol Lingkar Luar.
Aksi yang dipandu oleh mobil komando ini membawa enam tuntutan utama, termasuk melawan union busting, menghentikan PHK ilegal berkedok pengunduran diri, mendesak pembentukan perjanjian kerja bersama (PKB) yang adil, serta menolak peraturan baru per Mei 2026 yang mengganti kompensasi uang tanggal merah menjadi hari libur biasa.
Perwakilan karyawan Indomaret, Ahmad Saifuddin menyatakan ketegasan sikap para pekerja yang menuntut kepastian hukum atas hak-hak mereka yang dirugikan oleh kebijakan baru perusahaan tersebut.
"Apabila pada hari ini tidak ada kepastian, tidak ada keputusan yang konkret, tidak ada keputusan yang jelas, hak dan keadilan kami tidak diberikan keputusan ini, ditolak ataupun tidak digubris, maka akan tunggu aksi-aksi yang lebih besar seluruh cabang nasional," ujar Ahmad Saifuddin, perwakilan karyawan Indomaret.
Mengenai kepastian langkah unjuk rasa lanjutan di tingkat nasional, ia menegaskan bahwa seluruh buruh akan bergerak secara terorganisasi berdasarkan instruksi dari pimpinan serikat pekerja.
"Kami (dari) seluruh cabang nasional, semua itu diintimidasi oleh atasan dari area supervisor, dari area manager," ujar Ahmad Saifuddin, perwakilan buruh Indomaret.
Ahmad menjelaskan bahwa tekanan psikologis dan ancaman tersebut dilakukan secara struktural agar para pekerja bersedia menandatangani persetujuan aturan baru.
Dampak finansial dari kebijakan baru ini turut dirasakan langsung oleh staf operasional yang telah bekerja selama enam tahun, Winda Ayu, yang menilai nominal kompensasi sebelumnya sebesar Rp400 ribu sangat krusial bagi kehidupan keluarganya.
"Itu penting banget karena tidak semua orang itu punya kebutuhan yang cukup ya di rumah. Dan punya kepentingan masing-masing itu gimana ya, menurut saya semua orang butuh sih. Bukan hanya angka Rp 400 ribunya, tapi kebutuhan di rumah itu lebih penting dari yang diduga," kata Winda Ayu, buruh Indomaret.
Selain masalah pemotongan hak lembur, ia juga mengeluhkan beban finansial rutin berupa sistem Nota Kurang Lebih (NKL) yang mewajibkan para pegawai mengganti rugi setiap adanya kekurangan stok barang di gerai.
"Kita tuh kerja juga pasti sudah bayar minus (barang hilang), NKL, itu sudah pasti. Nah kita tuh sudah (bayar) NKL, kenapa lemburan kita tuh tidak dibayar, malah diganti libur seperti itu," kata Winda Ayu, buruh Indomaret.