Deddy Sitorus Klarifikasi Ucapan ‘Kayak Sirkus’ saat Rapat DPR
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, memberikan klarifikasi terkait ucapannya "kayak sirkus" dalam rapat dengar pendapat Komisi II dengan Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen Senayan pada Kamis, 30 Juli 2026.
Deddy membantah bahwa pernyataannya tersebut ditujukan kepada wartawan yang sedang melakukan liputan rapat. Ia menegaskan kalimat itu merujuk pada situasi ruangan rapat yang ramai dan penuh orang, bukan pada profesi jurnalis.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan kepada media, Deddy menyebutkan enam poin klarifikasi. Ia menyatakan menghormati profesi wartawan dan menyesalkan tuduhan menghina yang muncul tanpa konfirmasi terlebih dahulu.
Deddy menyatakan, "Pimpinan, mohon ruangan ditertibkan, banyak sekali yang berdiri di sini, padahal ada ruangan balkon di atas. Sudah seperti sirkus kita ini." Pernyataan ini menurutnya menggambarkan kondisi ruang rapat yang penuh sesak, bukan menyasar wartawan atau individu tertentu.
Ia juga menambahkan bahwa rapat Komisi II bersama pemerintah adalah ruang terbuka yang boleh dihadiri wartawan dan masyarakat. Deddy mengimbau agar informasi yang disebarkan kepada publik didasarkan pada fakta dan konfirmasi yang benar untuk menghindari kesalahpahaman.
Deddy menegaskan kesiapannya memberikan klarifikasi melalui Dewan Pers jika masih ada keraguan mengenai ucapannya. "Saya menegaskan bahwa tidak pernah ada niat ataupun kata-kata dari saya yang dapat diasumsikan sebagai bentuk merendahkan atau menghina profesi wartawan," ujarnya.
Sementara itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyayangkan penggunaan istilah "kayak sirkus" oleh Deddy. Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI, Anrico Pasaribu, menilai diksi tersebut tidak pantas karena dapat merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Anrico menegaskan, "Wartawan hadir di ruang rapat DPR untuk menjalankan fungsi pers sebagaimana dijamin UU Pers, yakni memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Karena itu, setiap anggota DPR semestinya menghormati kerja jurnalistik dan menjaga etika dalam berkomunikasi dengan insan pers." Ia berharap persoalan ini diselesaikan dengan mekanisme yang tepat dan pejabat publik lebih berhati-hati dalam berucap di depan umum.
Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) juga mengeluarkan pernyataan sikap atas insiden tersebut. KWP menilai ucapan Deddy menghina dan merendahkan martabat wartawan serta mencederai hubungan baik antara legislatif dan pers.
Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP, Erwin Syahputra Siregar, menyatakan bahwa pelaporan resmi ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan dilakukan jika dalam waktu 1×24 jam Deddy tidak memberikan klarifikasi dan permintaan maaf terbuka.
Erwin menjelaskan, "Rapat tersebut merupakan rapat terbuka yang boleh diliput wartawan. Jika tempat peliputan tidak memungkinkan, seharusnya disampaikan dengan baik, bukan dengan menyebut wartawan seperti gerombolan sirkus." Ia menegaskan pelaporan ini bukan untuk mencari panggung, melainkan agar penghinaan terhadap profesi wartawan tidak terulang.
Kejadian ini terjadi saat rapat Komisi II DPR membahas evaluasi keuangan daerah, termasuk pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan kehadiran Menteri Dalam Negeri dan kepala daerah dari berbagai wilayah Indonesia.