Danantara Buka Potensi Robohkan Bangunan Eks Hotel Sultan Jakarta

Share

Badan Pengelola Investasi Danantara membuka potensi untuk merobohkan bangunan eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, setelah pemerintah resmi mengambil alih lahan tersebut pada Senin (22/6/2026).

Dilansir dari Bloomberg Technoz, kawasan seluas 200 hektare yang mencakup area lapangan golf hingga Gelora Bung Karno (GBK) ini rencananya akan didesain ulang oleh Danantara. Pengelolaan lahan diproyeksikan beralih ke PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau Injourney hingga The Meru.

"Ya pada saat ini mungkin saya belum bisa mengatakan tetapi rencana itu akan dijadikan suatu kawasan baru ya. Pada akhirnya, iya [dirobohkan]," ujar Rosan Roeslani, Kepala Badan Pengelola Investasi Danantara.

Penataan ulang kawasan ini ditujukan untuk mengoptimalkan fungsi fasilitas yang ada agar memiliki kualitas yang lebih baik dan berdaya saing di tingkat global.

"Kita punya Injourney, kita punya yang namanya Meru, nanti kalau ini semua sudah selesai semua di Kementerian Sekretariat Negara, ya tentunya pengelolaannya kita akan pakai bisa Injourney, Meru," kata Rosan Roeslani.

Alih fungsi kawasan terpadu ini diproyeksikan tetap mempertahankan fasilitas akomodasi dan area olahraga guna mendukung aktivitas ekonomi di ibu kota.

"Namun semuanya akan kita tingkatkan, kita sempurnakan menjadi standar internasional. Sehingga ini juga bisa memberikan satu sentral ekonomi baru di Jakarta," ujar Rosan Roeslani.

Langkah pengosongan lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) 26 dan HGB 27 ini dilakukan secara resmi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah melewati proses panjang terkait status kepemilikan aset.

"Selama 50 tahun aset ini digunakan oleh PT Indobuildco dengan banyak kejanggalan dalam prosesnya. Jadi bisa dikatakan bahwa Indobuildco itu sudah punya privilege selama 50 tahun untuk menguasai aset ini," ujar Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Sekretaris Negara.

Menurut keterangan pemerintah, lahan tempat berdirinya Hotel Sultan ini merupakan aset negara yang dibebaskan sejak tahun 1959 dalam rangka menyambut gelaran Asian Games ke-IV.

"Kalau dulu dibilang tidak ada perintah eksekusi pengosongan kata kuasa hukum Indobuildco, kemudian sekarang saya menagih bahwa sekarang sudah ada perintah pengadilan untuk melakukan eksekusi pengosongan ya," ujar Chandra Hamzah, Kuasa hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).

Sengketa hukum mengenai penguasaan fisik lahan dan bangunan antara pihak pemerintah dengan PT Indobuildco tercatat telah berjalan selama dua dekade sebelum adanya putusan eksekusi pengosongan.

"Proses perkara gugat-menggugat antara negara dengan PT Indobuildco itu sudah berlangsung 20 tahun. 20 tahun kita berproses dan itu bukan waktu yang pendek. Ini membuktikan bahwa pemerintah, negara, mematuhi prosedur hukum yang ada," kata Chandra Hamzah.

Eksekusi pengosongan ini didasarkan pada putusan Perkara No. 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan tersebut menyatakan tanah dan bangunan eks kawasan Hotel Sultan sebagai barang milik negara serta memerintahkan PT Indobuildco mengembalikan aset kepada Kementerian Sekretariat Negara PPKGBK melalui status uitvoerbaar bij voorraad yang dapat langsung dilaksanakan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author