Daftar 88 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia Tahun 2026
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berencana melakukan perjalanan internasional di tahun 2026, paspor Indonesia kini mendapatkan hak istimewa berupa akses masuk bebas visa ke total 88 negara dan teritori berdasarkan data terkini dari Visa Index dan VisaGuide World.
1. Bebas Visa Murni (Visa Free)
Pada kategori ini, terdapat 50 negara dan teritori yang membebaskan visa bagi WNI, di mana Anda cukup membawa paspor aktif namun tetap wajib memeriksa ketentuan durasi tinggal sebelum berangkat.
- Eropa — Belarus dan Serbia.
- Asia — Brunei, Kamboja, Hong Kong, Iran, Kazakhstan, Laos, Makau, Malaysia, Myanmar, Oman, Filipina, Qatar, Singapura, Palestina, Tajikistan, Thailand, Timor Leste, Turki, Uzbekistan, dan Vietnam.
- Amerika Utara & Karibia — Antigua dan Barbuda, Barbados, Bermuda, Dominika, Haiti, Guyana, Micronesia, serta Saint Vincent dan Grenadine.
- Amerika Selatan — Brasil, Chili, Kolombia, Ekuador, Peru, Suriname, dan Venezuela.
- Oseania — Kepulauan Cook, Fiji, Kiribati, Mikronesia, Niue, Samoa, dan Timor-Leste.
- Afrika — Angola, Gambia, Mali, Maroko, Namibia, Rwanda, Seychelles, dan Tunisia.
2. Visa on Arrival (VoA)
Terdapat 27 negara yang memberlakukan sistem Visa on Arrival bagi paspor Indonesia, di mana dokumen izin ini akan dicap atau diterbitkan oleh petugas imigrasi sesaat setelah Anda mendarat di bandara negara tujuan dengan melampirkan sejumlah persyaratan umum.
- Asia — Armenia, Azerbaijan, Bahrain, Bangladesh, Yordania, Kirgizstan, Maladewa, India, Nepal, Oman, Pakistan, Papua Nugini, dan Sri Lanka.
- Eropa — Ukraina dan Rusia.
- Amerika Selatan — Nikaragua, Bolivia, dan Kuba.
- Oseania — Kepulauan Marshall, Palau, Tuvalu, dan Samoa.
- Afrika — Burundi, Djibouti, Tanjung Verde (Cabo Verde), Komoro, Kongo, Etiopia, Gabon, Guinea, Guinea Ekuatorial, Guinea-Bissau, Madagaskar, Maladewa, Malawi, Mauritania, Mauritius, Mozambik, Nigeria, Sierra Leone, Somalia, Tanzania, Togo, Uganda, dan Zimbabwe.
3. Electronic Travel Authorization (eTA)
Terdapat 5 negara yang menerapkan sistem eTA, yaitu dokumen perjalanan berbasis digital yang wajib diajukan dan diproses secara daring beberapa hari atau jam sebelum Anda memulai penerbangan.
- Kenya — Negara di Afrika yang mewajibkan pengajuan eTA sebelum keberangkatan bagi WNI.
- Jepang — Negara di Asia yang memberlakukan otorisasi perjalanan elektronik untuk pemegang paspor Indonesia.
- Saint Kitts dan Nevis — Negara kepulauan di Karibia yang masuk dalam daftar wajib eTA.
- Seychelles — Negara kepulauan di Afrika yang menerapkan sistem otorisasi digital.
- Pantai Gading — Negara di Afrika Barat yang memerlukan dokumen eTA sebelum kedatangan.
Mengingat regulasi perbatasan, status bebas visa, tarif VoA, dan aturan eTA dapat disesuaikan sewaktu-waktu oleh pemerintah setempat, WNI sangat disarankan untuk selalu memperbarui informasi keimigrasian melalui situs resmi kedutaan besar negara tujuan sebelum berangkat, baik untuk keperluan wisata maupun pekerjaan.