Kejaksaan Agung Tetapkan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana Tersangka Korupsi

Share

Kejaksaan Agung menetapkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2024-2026, Dadan Hindayana, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026 pada Kamis (4/6/2026).

Dilansir dari Bloomberg Technoz, Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengonfirmasi bahwa Dadan diduga melakukan praktik lancung dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Tindakan korupsi tersebut dilakukan bersama dua mantan wakilnya, yakni Sonny Sanjaya dan Lodewiyk Pusung, yang kini juga berstatus tersangka.

Ketiga pejabat tersebut diduga terlibat dalam praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pelayanan Gizi (SPPG) atau Dapur MBG.

Pihak kejaksaan langsung menahan Dadan bersama rekan-rekannya selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung dan Rutan Kejari Jakarta Selatan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dadan Hindayana merupakan pakar entomologi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) yang dilantik menjadi Kepala BGN oleh Presiden ke-7 Joko Widodo pada 19 Agustus 2024.

Lembaga baru ini dibentuk untuk menyokong program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Di bawah kepemimpinan Dadan, BGN telah menjalankan program makan gratis secara bertahap sejak Januari 2025 dengan klaim jangkauan mencapai 64 juta penerima manfaat hingga Mei 2026.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author