Chairul Tanjung Dukung Regulasi Royalti Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Dukungan terhadap rencana pemerintah mengatur mekanisme royalti karya jurnalistik terus mengalir. Kebijakan tersebut nantinya akan diakomodasi melalui Rancangan Undang-Undang Hak Cipta.
Sikap tersebut disampaikan oleh Chairman CT Corp sekaligus pemilik Transmedia, Chairul Tanjung, usai bertemu Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di kantor Kemenkum, Selasa (21/7/2026), dilansir dari Detikcom.
Dalam pertemuan itu, Chairul Tanjung didampingi oleh jajaran pimpinan redaksi media bawah naungannya, yaitu CNN Indonesia, CNBC Indonesia, dan detikcom.
"Tentu kita menyambut baik inisiatif dengan diterbitkannya Undang-Undang Hak Cipta Karya Jurnalistik. Tentu ini sangat membantu kita dalam hubungan kita dengan digital platform yang ada," kata CT, dilansir CNN Indonesia.
Menanggapi hal itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengapresiasi masukan yang diberikan pihak Transmedia dalam penyusunan regulasi tersebut.
"Saya berterima kasih karena Pak Chairul Tanjung dari Transmedia bisa hadir untuk kita minta pandangan dari beliau terkait dengan pembahasan nanti Undang-Undang Hak Cipta, di mana karya jurnalistik nanti akan masuk dalam rezim hak cipta," ucap Supratman.
Supratman menjelaskan bahwa undang-undang baru ini dirancang untuk memberi kompensasi ekonomi yang lebih layak bagi industri media dari platform digital.
"Dan masukan dari Pak CT tadi tentu ini menjadi bagian yang akan kami pertimbangkan dalam pembentukan regulasi bersama teman-teman dari Dirjen KI, nanti akan kita bahas bersama-sama," ujar Supratman.
Ia juga menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi ekosistem media nasional serta para pekerja di dalamnya.
"Intinya sekali lagi, kita memberi perlindungan maksimum kepada media kita dan juga kepada jurnalis, karena ini kan sifatnya bisnis tentu. Nah, kami memberi proteksi," sambungnya.
Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah di tingkat internasional. Sebelumnya, Menteri Hukum sempat membawa isu perbaikan tata kelola royalti ini pada Sidang Majelis Umum World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, Minggu (6/7).
Pada forum tersebut, pemerintah mengawal proposal pembagian royalti yang sudah digodok sejak Sidang SCCR pada Desember 2025.
Selain royalti musik, pembahasan difokuskan pada pemberian kompensasi adil bagi media berita atas pemanfaatan konten oleh platform digital dan teknologi AI.
Supratman menilai skema remunerasi menjadi makin penting mengingat penggunaan konten berita oleh platform teknologi terus meningkat.
"Indonesia juga menyambut baik proses konsultasi yang tengah berlangsung di UNESCO atas rancangan Guidance on Fair Compensation for News, yang kami pandang bersifat komplementer dan saling memperkuat dengan dialog berbasis hak cipta yang kami dorong di WIPO," katanya.