Cara Visum dan Melaporkan Kasus KDRT untuk Korban Kekerasan
Artikel ini menjelaskan langkah-langkah untuk melakukan visum dan melaporkan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Melalui panduan ini, korban atau kerabat dapat memperoleh bukti medis yang sah serta mendapatkan pendampingan hukum dan perlindungan yang diperlukan.
Yang Dibutuhkan:
- Surat permohonan visum dari pihak kepolisian.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Kartu Identitas Anak (KIA), jika diperlukan.
- Akta kelahiran jika korban merupakan anak-anak.
- Bukti pendukung tambahan (foto luka, rekaman video, pesan singkat, atau catatan detail peristiwa jika ada).
Penting: Korban atau saksi dianjurkan untuk segera mencari bantuan, mengutamakan keselamatan diri, menuju tempat aman, dan mengumpulkan bukti seperti foto luka atau pesan singkat sebelum melapor untuk memperkuat kronologi kejadian.
Cara Mendapatkan Layanan Visum:
- Lapor polisi
Laporkan tindak kekerasan yang terjadi kepada pihak kepolisian setempat untuk meminta surat permohonan visum sebagai syarat pemeriksaan medis. - Siapkan dokumen identitas
Siapkan dokumen pendukung yang meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA) jika diperlukan, atau Akta kelahiran untuk korban anak sebagai proses verifikasi dan administrasi. - Datang ke fasilitas kesehatan
Kunjungi fasilitas kesehatan di wilayah terkait dengan membawa surat permohonan dari kepolisian beserta dokumen identitas untuk menjalani pemeriksaan medis atau pengobatan akibat tindakan kekerasan.
Layanan Pelaporan Tambahan:
Selain melapor ke kepolisian atau aparat lingkungan (RT/RW), laporan dapat disampaikan melalui dua kanal resmi berikut:
Layanan SAPA 129
- Hotline 129: Hubungi nomor 129 untuk menyampaikan laporan langsung secara tatap muka via suara dengan petugas.
- WhatsApp: Kirim pesan ke nomor 08-111-129-129 untuk menyampaikan kronologi kejadian atau meminta informasi bantuan.
- Form pengaduan online: Isi formulir pengaduan digital yang tersedia secara online tanpa terikat jam operasional.
Layanan Komnas Perempuan
- Telepon: Hubungi nomor (021) 3903963.
- E-mail: Kirimkan aduan formal ke alamat e-mail resmi Komnas Perempuan.
- Media sosial: Gunakan akun media sosial resmi Komnas Perempuan untuk memulai laporan.
- Formulir pengaduan online: Isi formulir daring yang disediakan pada layanan pengaduan resmi Komnas Perempuan.
Setelah laporan daring diterima, petugas akan memproses antrean dan menghubungi pelapor kembali untuk verifikasi identitas serta pendalaman kronologi kejadian demi menentukan rujukan bantuan hukum atau pendampingan yang tepat.