Cara Mengajukan Akta Kelahiran Secara Online Lewat Aplikasi IKD

Share

Masyarakat kini dapat mengajukan akta kelahiran secara daring (online) tanpa harus datang ke kantor Dukcapil melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Langkah ini memastikan setiap anak memperoleh hak identitas sejak lahir secara cepat, transparan, dan aman karena dokumen dilengkapi dengan enkripsi serta tanda tangan elektronik.

Yang Dibutuhkan:

  • Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang terpasang di smartphone
  • PIN akun IKD Anda
  • Data permohonan kelahiran WNI (Biodata yang telah memiliki NIK)
  • Dokumen-dokumen persyaratan yang diperlukan dalam bentuk digital

Peringatan Penting: Mulai 1 Januari 2026, QR Code pada dokumen kependudukan seperti KK dan akta kelahiran tidak bisa lagi dipindai menggunakan Google Lens atau aplikasi scan umum lainnya. Pemindaian hanya dapat dilakukan secara resmi melalui fitur scan di dalam aplikasi IKD untuk memastikan dokumen aktif dan terdaftar.

Langkah-Langkah Pengajuan:

  1. Buka aplikasi IKD
  2. Masukkan pin IKD
  3. Setelah berhasil masuk ( login ), pilih menu Pelayanan yang ada di Beranda
  4. Masukkan PIN lagi
  5. Pilih menu Kelahiran WNI (Biodata telah memiliki NIK)
  6. Klik Ajukan
  7. Pada bagian Permohonan, isi data-data yang diminta
  8. Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan
  9. Masukkan captcha
  10. Setelah pengisian data dan unggah dokumen selesai, klik Ajukan
  11. Tunggu hingga data selesai diverifikasi
  12. Setelah diverifikasi, akta kelahiran akan terbit dalam bentuk digital dan dapat diakses langsung melalui aplikasi
Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author