Cara Aktivasi dan Daftar Rekening SimPel PIP Kemendikdasmen

Share

Aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) merupakan tahapan krusial agar dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dapat dicairkan dan digunakan untuk kebutuhan pendidikan siswa. Mengikuti panduan ini akan membantu Anda mengaktifkan rekening secara resmi atau mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan dengan hasil dana PIP yang siap dicairkan melalui buku tabungan atau kartu debit.

Yang Dibutuhkan:

  • Surat keterangan aktivasi rekening dari sekolah
  • Identitas KTP/Kartu Pelajar siswa atau wali siswa
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) jika belum terdaftar

Cara Aktivasi Rekening SimPel PIP

Peringatan Keamanan: Proses aktivasi rekening wajib dilakukan langsung oleh peserta didik penerima PIP. Apabila terpaksa diwakilkan oleh pihak sekolah, proses tersebut harus disertai dengan surat pernyataan atau surat kuasa resmi dari penerima PIP guna mencegah potensi penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Aktivasi ini dilakukan setelah peserta didik menerima kartu ATM dan buku tabungan. Pastikan Anda menerima buku tabungan dan kartu ATM secara langsung serta hindari menitipkan proses aktivasi tanpa dokumen resmi. Lakukan pula pengecekan status secara berkala melalui laman PIP atau pihak sekolah.

  1. Siapkan surat keterangan aktivasi rekening dari sekolah.
  2. Siapkan identitas KTP/Kartu Pelajar baik siswa atau wali siswa.
  3. Datang ke bank yang sudah bekerja sama dengan panitia PIP Kemendikbud, yakni BRI, BNI, dan BSI.
  4. Isi formulir pembuatan rekening Simpel PIP.

Cara Daftar PIP Kemendikdasmen

Bagi siswa yang belum terdaftar sebagai penerima PIP, pendaftaran dapat dilakukan dengan mengikuti urutan langkah di bawah ini:

  1. Jika tidak punya KIP, siswa bisa daftar dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk melengkapi syarat pendaftaran.
  2. Jika tidak punya KKS, minta dibuatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RT/RW dan kelurahan/desa setempat.
  3. Bawa KKS orang tua yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau SKTM tersebut ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat.
  4. Mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat.
  5. Pastikan data siswa termasuk nama, tanggal lahir, alamat, dan lainnya sudah sesuai dengan yang di NISN.
  6. Sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke direktorat Kemendikbud.
Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author