Calon Hakim Agung Syamsul Arief Usulkan Aturan Penggunaan AI di MA
Calon Hakim Agung Kamar Pidana Syamsul Arief mendorong pembentukan Peraturan Mahkamah Agung guna memagari penggunaan kecerdasan buatan atau AI bagi para hakim dalam memproses perkara di persidangan. Gagasan tersebut disampaikan Syamsul saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan yang digelar Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026. "Ketika saya misalnya terpilih menjadi Hakim Agung, saya akan memastikan bahwa akan ada peraturan Mahkamah Agung yang akan menjadi pedoman bagi hakim di dalam penggunaan AI, dan kemudian menghadapi penanganan perkaranya," ujar Syamsul saat fit and proper test di Komisi III DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Penggunaan AI dirancang sebatas alat pemroses materi perkara, analisis bukti digital, hingga pemahaman bias algoritma, tanpa menggeser wewenang hakim dalam mengambil keputusan persidangan.
"Dan yang ketiga, di dalam pedoman penggunaan AI di pengadilan itu tentu saja dia harus menjadi penjaga gawang hak asasi, melindungi terdakwa, para pihak, publik data, dan independensi hakim itu sendiri," ucap Syamsul. Pedoman etik AI di ranah peradilan secara global merujuk pada standar kompas moral UNESCO yang telah diadopsi oleh organisasi advokat Peradi, sementara pihak Mahkamah Agung mulai mewacanakan regulasi etis serupa.
"Jadi ini adalah kompas bagaimana pedoman penggunaan AI di peradilan. Dan ini kemarin juga sudah diadopsi oleh Peradi, dia juga membuat aturan mengenai itu. Sementara di MA saat ini sudah ada wacana untuk pengaturan terkait mengenai penggunaan AI secara etis," imbuh Syamsul. Tahapan uji kelayakan di Komisi III DPR ini berawal dari penjaringan oleh Panitia Seleksi Komisi Yudisial yang membuka pendaftaran sejak 26 Maret hingga 16 April 2026.
Panitia Seleksi Komisi Yudisial Andi Muhammad Asrun melaporkan bahwa dari total 175 pendaftar calon Hakim Agung, 40 calon Hakim Ad Hoc HAM, dan 60 calon Hakim Ad Hoc Tipikor, seleksi administrasi meloloskan 139 calon Hakim Agung serta 20 calon Hakim Ad Hoc HAM. "Didapat jumlah pendaftar calon Hakim Agung 175 orang. Ya, kemudian calon Hakim Ad Hoc HAM di Mahkamah Agung 40 orang.
Setelah dilakukan seleksi administrasi, lolos administrasi calon Hakim Agung 139 orang, calon Hakim Ad Hoc HAM di Mahkamah Agung 20 orang, dan calon Hakim Ad Hoc Tipikor di Mahkamah Agung 60 orang," kata Andi dalam laporannya kepada Komisi III DPR, Rabu (12/8/2026). Rangkaian seleksi berlanjut ke tahap uji kualitas pada 5–6 Mei 2026, diikuti pemeriksaan kesehatan dan kepribadian yang berlangsung pada 3–5 Juni 2026 sebelum para peserta berhadapan dengan Komisi III DPR.